RK ONLINE - Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perdagangan (Kemendag) dengan nomor 09 Tahun 2022, minyak goreng sawit kemasan yang selama ini mendapat subsidi dari pemerintah akhirnya dicabut. Ini menyusul kelangkaan minyak goreng yang dirasakan masyarakat di beberapa daerah tidak terkecuali Kabupaten Lebong. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Ir. Eddy Ramlan menerangkan dengan dikeluarkannya SE Mendag tersebut, pihaknya akan menunda melaksanakan operasi pasar yang sebelumnya telah direncanakan. Pasalnya kemungkinan kelangkaan minyak goreng kemasan tidak akan terjadi lagi karena sudah kembali pada harga normal. "SE Kemendag baru sudah keluar. Dengan dicabutnya subsidi untuk minyak goreng kemasan kelangkaan minyak tampaknya tak akan lagi terjadi. Jadi kami akan tunda dulu untuk melakukan operasi pasar dengan tetap melihat kondisi dipasaran, " ungkap Eddy. Ditambahkannya, dalam SE Kemendag tersebut hanya disebutkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu yang sebelumnya Rp 11.500. Namun, dirinya akan tetap berkoordinasi dengan pihak distributor terkait pendistribusian minyak goreng pasca diterbitkannya SE dari Kemendag. "Dikarenakan ada kenaikan harga eceran dari pemerintah pusat, untuk minyak goreng curah dari 11.500 menjadi 14.000 untuk minyak dengan kemasan biasa dan premium mengikuti harga pasar. Tapi kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak distributor," jelasnya. Disisi lain, walaupun harga minyak goreng kemasan kembali normal yang mulai berlaku sejak kemarin, (16/3). Pantauan di lapangan, warga masih kesulitan mendapatkan minyak goreng kemasan baik itu di toko kelontong, ritel maupun warung-warung kecil. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Subsidi Migor Dicabut, Disperindagkop UKM Tunda Operasi Pasar
Jumat 18-03-2022,06:03 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :