RK ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Senin (7/3) melakukan pemusnahan terhadap blanko ijazah tahun 2020 dan 2021 yang tidak terpakai. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman gedung Dikbud dan disaksikan oleh aparat kepolisian dari Polres Rejang Lebong dan TNI. Hal ini dilakukan agar blanko ijazah SD dan SMP tersebut tak disalahgunakan. Sekretaris Dinas Dikbud Rejang Lebong Deri Efendi, S. Pd, MM mengatakan total blanko ijazah yang dimusnahkan yaitu sebanyak 845 lembar. Masing-masing 656 lembar blanko ijazah tingkat SMP dan 189 lembar blanko ijazah untuk tingkat SD. " Dalam pemusnahan ini disaksikan langsung pihak kepolisian dan TNI serta seluruh Kabid yang ada Dinas Dikbud. Pemusnahan ini sebelumnya sudah kami laporkan ke Kemendikbud Ristek, " ujarnya. Ditambahkannya, blanko ijazah yang dimusnahkan sebelumnya telah dihitung dan termasuk dalam aset. Maka sebelum dilakukan pemusnahan blanko ijazah itu sendiri telah dilaporkan dan diserahterimakan. Ditambahkannya sesuai petunjuk Kemendikbud Ristek, blanko ijazah yang tidak dapat dipakai dan dipergunakan untuk dapat dimusnahkan dengan tujuan agar tidak disalah gunakan. "Dalam pemusnahan ini kita memang mengudang dari pihak aparat penegak hukum, bidang aset dan beberapa OPD lainya untuk menyaksikan pemusnahan tersebut, " singkat Deri. Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn
Blanko Ijazah Tak Terpakai Dimusnahkan
Selasa 08-03-2022,05:16 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :