RK ONLINE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong tampaknya sudah tidak dapat mentolerir Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) yang hingga saat ini belum juga menyerahkan berkas usulan Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT). Bahkan perkara tersebut akan dilaporkan ke Bupati Lebong dalam waktu dekat. "Segera akan kita laporkan hasil ini ke pimpinan (Bupati, red). Karena beberapa kali kami lakukan koordinasi dengan dinas tersebut (DPUPRP) belum juga ada tanggapan," ungkap Plt BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan. Pedo sapaan akrabnya mengatakan, sebelumnya ada 3 OPD belum mengusulkan berkas THLT. Namun untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) hanya tinggal membenahi berkas usulan saja. "Nah, DPUPRP belum ada kejelasan. Bahkan koordinasi terakhir mereka meminta waktu 3 hari kerja sejak Kamis pekan lalu tapi belum juga menyampaikan usulan," imbuhnya. Lebih jauh Pedo menjelaskan, walaupun hingga pertengahan Februari Surat Keputusan (SK) THLT belum juga diterbitkan, Ia memastikan pembayaran gaji THLT akan dibayarkan sesuai dengan Terhitung Mulai Tugas (TMT) yang masih bekerja di OPD masing-masing. "Memang SK ini nantinya akan diterbitkan sejak 1 Januari 2022, tapi mengenai pembayaran gaji akan dihitung sesuai dengan TMT," demikian Pedo. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Perkara THLT, Dinas PUPR-Hub Dilapor ke Bupati
Rabu 23-02-2022,05:55 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :