6 Pasang Catin di Kepahiang Pilih Tanggal Cantik

Selasa 22-02-2022,04:01 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dalam melaksanakan pernikahan, tidak jarang pasangan Calon Pengantin (Catin) memilih hal-hal unik dan menarik agar moment sakral ini dapat dikenang indah pada masa mendatang. Misalnya memilih mahar yang nilainya fantastis hingga paling terkecil atau memilih tanggal cantik. Seperti halnya yang akan dilakukan 6 pasang Catin di Kabupaten Kepahiang. Mereka memilih pelaksanaan ijab kabul pada 22 Februari 2022, yang disingkat 2/2/22. Tanggal, bulan dan tahun yang banyak menggunakan angka 2 ini dianggap cantik. Karena itu dinilai tepat untuk melangsungkan moment bersejarah dalam kehidupan mereka (Hari ini, red). Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Ridwan, M.Ag menerangkan, enam pasang Catin ini mendaftar dan dijadwalkan tanggal pernikahannya. Rinciannya di KUA Kabawetan 1 pasang Catin, KUA Ujan Mas 2 pasang Catin, KUA Kepahiang 2 pasang Catin, serta KUA Merigi 1 pasang Catin. "Berdasarkan catatan kita. Dari 8 KUA yang ada di Kabupaten Kepahiang, terdaftar di 4 KUA akan ada 6 peristiwa pernikahan besok (Hari ini, red)," sampai Ridwan, kemarin. Menurut Ridwan, pihaknya tidak mengetahui alasan keenam pasang Catin yang akan melangsungkan pernikahan 22 Februari 2022 hari ini. "Entah itu pilihan tanggal cantik atau memang sudah kesepakatan keluarga dan kedua belah pihak," ucapnya. Sementara itu, Kepala KUA Merigi, Zulvi Nuryadin, S.Sos.I menuturkan, sepanjang Februari ini sudah 13 pasangan calon pengantin yang mendaftarkan dan menjadwalkan tanggal pernikahan mereka. Beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi yakni mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 4 tahun 2022 tentang pemberlakuan kegiatan peribadatan keagamaan termasuk kegiatan akad nikah. Meskipun demikian, pelayanan akad nikah bagi masyarakat masih diperbolehkan dilaksanakan di luar gedung KUA seperti di rumah mempelai atau di gedung. Ketentuan yang harus dipatuhi yakni maksimal dihadiri maksimal 20 orang atau 30 persen kapasitas dalam ruangan. "Baik catin, wali dan saksi berikut juga petugas pelayanan nikah. Semuanya harus dipastikan bebas dari Covid-19. Selama pelaksanaan kegiatan wajib mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dan sarung tangan. Kemudian ketentuan lain seperti pesta resepsi pernikahan mengacu ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah," tutup Zulvi.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler