RK ONLINE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 dan membatasi aktivitas yang dapat menimbulkan keramaian. Selain itu, Pemkot dan pihak terkait juga akan kembali menggelar Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) guna menekan laju pertumbuhan Covid-19 di kota Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP, Andi Dady mengatakan operasi yustisi tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat memakai masker dan menerapkan prokes dalam keseharian. Sehingga selama ini banyak masyarakat yang lalai maka nanti akan ada Satpol yang mengingatkan. Selain itu, sesuai dengan kebijakan Pemkot pihaknya akan melakukan operasi yustisi dengan bersifat himbauan, menegaskan kembali tentang penggunaan wajib masker. "Operasi ini tidak menggunakan cara-cara kekerasan, akan tetapi untuk mengingatkan akan prokes. Sehingga lebih kepada edukasi dan mengajak," kata Kapolres, Sabtu (19/2). Pihaknya juga akan memastikan di tempat-tempat keramaian ataupun kerumunan seperti Mall dan pelaku usaha wajib memasang aplikasi peduli lindungi, sesuai dengan Surat Edaran (SE) walikota yang berlaku. Serta memastikan waktu yang diberikan kepada pengunjung saat masuk di Mall sampai pukul 18.00 Wib, dengan setiap kegiatan keramaian maupun mengundang kerumunan itu hanya diperbolehkan 50 persen saja. "Kami menghimbau sampai tiga kali dan jika tidak mau mengikuti kami bubarkan, daripada nanti muncul klaster baru yang sudah kita lakukan vaksinasi kemudian kita cegah hanya gara-gara kita lengah dan membiarkan yang sudah menjadi petunjuk atau instruksi Kemendagri PPKM level 3", pungkas Kapolres. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Operasi Yustisi Penerapan Proses Kembali Digelar
Senin 21-02-2022,06:15 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :