RK ONLINE - Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong, Orin Retnowati, ST MT mengungkapkan memasuki bulan kedua ditahun 2022 masih banyak sekali pelanggan yang tidak membayar iuran atau restribusi air. Jumlah tunggakan mencapai 75 persen dari jumlah pelanggan. Untuk itu pihak manajemen telah menurunkan tim khusus untuk penagihan ke rumah-rumah pelanggan yang ada dibeberapa kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. " Hampir dari 75 persen pelanggan tidak melakukan pembayaran iuran air bersih, ironisnya lagi kebanyakan yang menunggak justru diwilayah perkotaan,sedangkan di wilayah desa dan kecamatan bisa dikatakan sedikit yang menunggak," sesal Orin. Dikatakan Orin, melihat banyaknya tuunggakan para pelangan ini bercermin dari tahun 2021 yang lalu, hampir sama tunggakan yang terjadi tahun ini. Untuk itu agar masyarakat tidak terlalu banyak beban dan tingginya angka angsuran pembayaran air setiap bulannya,maka manajemen akan kembali mengajukan surat pembebasan denda kepada Bupati Rejang Lebong. " Ini tahun kedua angka yang menunggak sangat tinggi makanya kita akan mengambil kebijakan pembebasan denda namun harus persetujuan Bupati terlebih dahulu,'' terang Orin. Orin juga menyampaikan untuk memaksimalkan tagihan kepada pelanggan seluruh pegawai diturunkan ke lapangan untuk melakukan penagihan. Kepada pelanggan yang ditagih diminta untuk melunasi biaya pemakaian saja sedangkan untuk denda belum ditagihkan. " Harapan kami kepada masyarakat agar segera melakukan pelunasan dan pembayaran air bersih yang telah dinikmati, agar pembayaran tidak terus bertambah banyak dan tidak terjadi pemutusan sambungan," pinta Orin. Pewarta : Rahyadi Guoltom/Krn
75 Persen Nunggak, Perumda Air Minum Turunkan Tim Penagihan
Rabu 16-02-2022,04:44 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :