Tersangka, Sopir Pick Up Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu 16-02-2022,02:17 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Laka Maut di Merigi

RK ONLINE - Setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk hasil Traffic Accident Analis (TAA) Direktorat Sal Lantas Polda Bengkulu, sekarang Sat Lantas Polres Kepahiang telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalan lintas Kepahiang - Curup Rejang Lebong tepatnya di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi. Elvan Nova Syahdil (20) warga Desa Mardiharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Sumsel) selaku pengendara Suzuki Futura Pick Up BG 8125 GD ditetapkan tersangka, lantaran akibat kecelakaan tersebut menyebabkan 2 korban jiwa Anita (19) dan keponakannya TI (8) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Lantas, Iptu. Dendi Putra, SH didampingi Bripka. Nopriansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi termasuk olah TKP di lapangan pihaknya telah menetapkan Elvan Nova Syahdil sebagai tersangka. "Kita menerapkan Pasal 310 atau 4 Subsider 3 Subsider 2 dan subsider 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Nopriansyah. Baca juga : Kecelakaan Beruntun 2 Pemotor Tewas di Tempat Sejauh ini pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi lainnya sudah dilakukan. Untuk melengkapi berkas, pihaknya masih menunggu hasil olah TKP yang sebelumnya dilakukan oleh Unit TAA Polda Bengkulu. Karena dari hasil unit TAA akan jelas terlihat kronologis kecelakaannya, sejak awal hingga akhir kejadian. "Sekarang kita hanya menunggu hasil unit TAA saja, karena hasil itu nantinya akan dimasukan dalam berkas perkara sebagai alat untuk melengkapi bukti," demikian Nopriansyah. Untuk diketahui, laka beruntun terjadi di jalan lintas Kepahiang - Rejang Lebong tepatnya di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi menewaskan 2 korban. Keduanya terlibat dalam kecelakaan lalu - lintas (Laka Lantas) beruntun yang melibatkan 4 kendaraan, mobil pick up Suzuki Futura Nopol BG 8125 GD, mobil pick up mitsubishi L-300 Nopol BD 9235 K, sepeda motor Honda Sonic Nopol BD 6531 KW dan sepeda motor Honda Fit S Nopol BD 3281 BT, Kamis (10/02) pukul 10.30 WIB. Kecelakaan berawal dari mobil pick up dikendarai Elvan Nova Syahdila melaju dari arah Kepahiang menuju ke Curup Kabupaten Rejang Lebong. Setibanya di Desa Taba Mulan mobil menyalip kendaraan lain sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Sonic Nopol BD 6531 KW. Selanjutnya, juga menabrak sepeda motor Honda Fit S Nopol BD 3281 BT yang dikemndarai oleh Ujang Ashari (50) warga Desa Simpang Kota Beringin yang juga melaju dari arah Curup menuju Kepahiang. Setelah menabrak kedua sepeda motor mobil Suzuki Futura juga menabrak mobil Mitsubishi L-300 Nopol BD 9235 K milik, Andri Susanto (28) warga Desa Kampung Baru Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong yang tengah terparkir di bahu jalan sebelah kanan. Pewarta : Efran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait