Pelajar Itu Digagahi Hingga Belasan Kali

Selasa 15-02-2022,02:34 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

1,5 Tahun Pacaran

RK ONLINE - Jalinan asmara antara Ganteng (19) -bukan nama sebenarnya- warga Kecamatan Kepahiang dan Cantik (18) -juga bukan nama sebenarnya- warga Kecamatan Seberang Musi, berakhir tragis. Selain mengingkari janji untuk menikahi korban, pemuda ini juga dikabarkan sudah menodai kesucian mantan kekasihnya. Bahkan pria ini mengakui kalau selama 1,5 tahun menjalin hubungan, dirinya sudah belasan kali mencabuli dan menggagahi korban pelajar ini. Diwawancara Radar Kepahiang, Ganteng mengakui jika dirinya sudah mencabuli dan menyetubuhi pacarnya saat masih bertatus pelajar di salah satu SMK Kabupaten Kepahiang. Mereka yang saat itu sedang berbunga - bunga, membuat keduanya lupa daratan sehingga terjadi pencabulan dan persetubuhan. "Dulunya kami memang berpacaran, pertama sekali melakukan pencabulan dan persetubuhan 2020 lalu. Karena saling sayang dan siap bertanggung jawab, Cantik pun rela disetubuhi hingga belasan kali," ungkap Ganteng. Baca juga : Nodai Sang Mantan Pemuda Padang Lekat Dipolisikan Awalnya Ganteng dan Cantik tidak ada permasalahan. Hingga 2021 status pacaran masih melekat. Tapi di awal 2021 keduanya sering bertengkar hingga akhirnya Ganteng tidak sanggup lagi dan memutuskan hubungan asmara keduanya. "Kami sering bertengkar hingga akhirnya kisaran seminggu lalu kami putus. Saya tidak mengetahui kalau Cantik melaporkan saya kepada pihak kepolisian dan akhirnya saya ditangkap," sambung Ganteng. Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reksrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi KBO Reskrim, Ipda. Gundra mengatakan setelah mendapat laporan dan dipelajari memenuhi unsur pencabulan maka dilakukan pengejaran terhadap Ganteng. "Setelah kita melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di Kota Bengkulu langsung dilakukan pengamanan terhadap pelaku untuk proses lebih lanjut. Pelaku juga saat diperiksa telah mengakui perbuatannya," singkat Gundra. Pewarta : Efran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait