RK ONLINE - Banyaknya persoalan yang mencuat akibat perombakan formasi perangkat desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ternyata masih terus berproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang. Bahkan tidak sedikit berkas administrasi pergantian perangkat yang sampai saat ini, tidak kunjung tuntas karena dinilai tidak memenuhi syarat dan teknis. Sebab selain Kades, PMD juga menegaskan kalau perangkat desa juga dilindungi UU. Sehingga pengangkatan dan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. "Prosesnya itu sangat panjang, tidak bisa selesai hanya dengan 1 atau dua hari saja. Jadi kedua belah pihak harus mengerti mekanismenya," ujar Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Veery Susanto. Baca juga : 69 KK Tangsi Duren Tercatat Sebagai Penerima BLT DD Kades dilindungi UU tentang pergantian dan pengangkatan perangkat lanjut Veery. Namun di sisi lain, perangkat desa juga dilindungi UU tentang hak dan kewajiban perangkat desa. Oleh sebab itu, Veery menyarankan agar keduanya sama - sama memahami dan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. "Secara garis besar kalau saya lihat di Kepahiang ini masih sangat terburu - buru. Seharusnya ada evaluasi terhadap terlebih dahulu. Jika memang ada, haruslah dibicarakan dengan baik dan dijelaskan pula alasannya. Saya yakin dengan cara seperti ini yang diberhentikan juga akan tetap legowo," sesalnya. Sementara itu, Kasi Pembinaan Administrasi Pemdes Bidang Pembinaan Pemdes Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Karmolis, ST menambahkan bahwa yang menjabat juga jangan memaksakan diri. Perangkat desa haruslah mengerti sejauh mana kapasitas potensi dirinya. Jika di dalam pergantian tersebut ada pengganti yang lebih kompeten untuk menjadi perangkat desa maka perangkat lama, haruslah merelakan posisinya demi kepentingan desa dan masyarakatnya. "Karena untuk menjalankan roda pemerintahan itu haruslah didasari dengan kerja sama yang baik antar pimpinan dan perangkat. Jika ada yang lebih kompeten, maka jangan memaksakan diri," demikian Karmolis. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Kades dan Perangkat Desa Sama – Sama Dilindung UU
Jumat 11-02-2022,11:15 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :