RK ONLINE - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos meminta setiap Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengaktifkan kantor desa. Kades beserta perangkatnya juga wajib untuk masuk kantor. Tak dipungkirinya selama ini sudah banyak informasi dari masyarakat yang mengeluhkan kantor desa yang kosong. "Sebagian besar kantor desa kondisinya kosong. Kalau pun ada yang ngantor itu juga hanya sebentar. Tentu hal ini membuat pelayanan Pemdes kepada masyarakat tak maksimal, " kata Ikhram. Ia berharap hal ini bisa menjadi perhatian setiap Kepala Desa (Kades) untuk mengaktifkan kantor desa. Semua perangkat wajib ngantor sebagaimana mestinya jam kantor Pemkab Lebong. Selain itu untuk menjaga disiplin perangkat desa, bisa dibuat daftar hadir. "Seperti halnya kami (PNS, red) dan juga THLT dituntut masuk setiap hari kerja. Pemdes juga harus menerapkan hal itu, " lanjutnya. Apalagi Kades dan perangkatnya sudah digaji melalui APBD Lebong. Besarannya pun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Untuk gaji Kades sudah setara dengan PNS golongan II a. Tentu hal ini harus menjadi motivasi sendiri bagi desa dalam memberikan pelayanan kepada warganya. Dicontohkannya, menyelesaikan permasalahan yang bisa diselesaikan di desa. "Misalnya ada genangan air akibat saluran drainase yang tersumbat. Hal ini bisa langsung ditindaklanjuti Pemdes dengan melakukan gotong royong atau semacamnya, " lanjutnya. Ikhram berharap setiap Kades bisa membuat imbauan kepada perangkatnya untuk wajib masuk kantor setiap hari kerja. "Jika pun butuh imbauan itu kami yang keluarkan, kami siap, " demikian Ikhram. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Kades Diminta Aktifkan Kantor Desa
Sabtu 29-01-2022,05:46 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :