Gaji Tetap 5 Tahun

Jumat 28-01-2022,05:10 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, Presiden/ wakil presdien, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota serta DPD RI akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu, pemungutan suara serentak Gubernur/ wakil gubernur, Bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang. Secara otomatis jabatan bupati/ Wabup Kepahiang tidak sampai 5 tahun dan hanya kisaran 3 tahun 9 bulan saja. Sementara untuk gaji kisaran 1 tahun lebih tersebut apakah masih diberikan kepada bupati/ Wabup Kepahiang atau hanya sebatas masa jabatan saja ?. Dikonfirmasi, Kamis (27/01) Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, setahu dirinya bupati/ Wabup akan tetap menerima gaji selama 5 tahun, walaupun hanya menjabat tidak sampai 4 tahun. Hanya saja, gaji yang diberikan setelah tidak menjabat bupati/ Wabup menerima gaji pokok saja dan tidak mendapatkan tunjangan. "Bupati/ Wabup Kepahiang dilantik 26 Februari dan Pilkada kita tertanggal 27 November, kalau kita lihat masa jabatan memang tidak sampai 5 tahun. Soal gaji, setahu saya tetap diberikan selama 5 tahun, tapi hanya gaji pokok saja dan itu ada aturan yang mengatur hal tersebut," kata Ikrok. KPU Kepahiang sudah mendapatkan hasil rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD RI, dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta KPU RI dan Bawaslu RI tertanggal 24 Januari 2021. Menyatakan, Pemilu serentak, Presiden/ wakil presdien, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota serta DPD RI akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang. Sementara pemungutan suara serentak Gubernur/ wakil gubernur, Bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kepahiang siap untuk melaksanakannya, hanya saja untuk memulainya tahapan yang diperkirakan sejak Juni mendatang masih menunggu aturan lebih lanjut dari KPU RI. Untuk tahapannya, masih seperti yang dulu, seperti pengajuan anggaran ke Pemkab Kepahiang, pembentukan PPK dan PPS dan sejumlah tahapan lainnya. "Kalau tahapan yang dilakukan masih sama dengan Pilkada sebelumnya, tinggal lagi kita menunggu jadwal pelaksanaannya," demikian Ikrok.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait