Serahkan Sertifikat Reforma Agraria di Kabawetan

Kamis 20-01-2022,03:33 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Bupati : Tidak Boleh Diperjualbelikan !!!

RK ONLINE - Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, I.PU menyerahkan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria kepada 85 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Kabawetan. Program ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pemanfaatan tanah. Diketahui redistribusi objek tanah tersebut merupakan pelepasan eks HGU PT. SMM di Kecamatan Kabawetan seluas 58 hektar. "Sertifikat yang sudah diselesaikan oleh BPN ini dan susah payah diperjuangkan tidak boleh untuk diperjualbelikan. Gunakan untuk usaha perbaikan ekonomi kedepannya," tegas Bupati Rabu (19/1). Bupati mengingatkan kepada masyarakat, agar sertifikat tanah yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan baik, bukan untuk hal yang tidak penting. Kemudian ke depan agar tidak lagi terjadi sengketa tanah dengan perusahaan, pergunakan lahan sebagai lahan produktif pertanian yang sudah menjadi hak milik. "Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dengan BPN yang selalu memfasilitasi kegiatan agraria ini salah satu upaya kita untuk besinergi dalam percepatan proses reforma agraria," sampai Bupati. Sementara itu, Kepala BPN Kepahiang Romeli Santiago, MH menjelaskan dasar hukum redistrbusi tanah tersebut berdasarkan Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria dan SK penetapan lokasi Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu nomor:132.1/SK-17.NP.02.03/X/2021 yang bersumber dari eks HGU PT. Sarana Mandiri Mukti seluas 58 Ha. "Terdapat 99 bidang tanah pertanian yang dikuasai masyarakat yang berdomisili di beberapa desa di Kecamatan Kabawetan, program ini diawali pada 2021 lalu dan berhasil selesai diterbitkan dan didistribusikan awal 2022 ini," ujarnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler