Penanganan Permasalahan Hukum, Pemkot MOU

Rabu 12-01-2022,06:27 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (11/1) di alun-alun Berendo, Masjid At-Taqwa, Kelurahan Anggut Atas. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan,SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, serta dihadiri polres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, Dandim 0407 Kota Bengkulu Kolonel Inf Hendriawan Senjaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Arif Gunadi, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD serta jajaran Pemkot dan Kejari Bengkulu lainnya. Dalam sambutannya Walikota Helmi mengatakan, Pemkot akan memfokuskan penanganan berbagai hal, salah satunya ialah mengenai masalah aset di Kota Bengkulu. "Persoalan aset menjadi fokus kita kedepannya. Jadi kita ingin minta bantuan pendampingan Kajari soal aset ini. Sehingga soal aset ke depannya betul-betul dibenahi dan dibereskan,” kata Walikota Helmi usai kegiatan. Selain itu, ia menambahakan jika saat ini Pemkot juga sedang fokus persoalan penataan pasar. Serta membutuhkan strategi bijak penanganan dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Salah satu kebijakan yang diambil yakni memberi kesempatan pihak ke-3 dalam pengelolaan pasar tersebut. “Pihak ke-3 ini lebih mudah berkomunikasi dengan para pedagang, dan bisa lebih fokus dalam melakukan penataannya yang punya kemampuan dan pengalaman penataan pasar,” tambah Walikota Helmi Hasan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin menyampaikan jika pihaknya memang memiliki kewenangan dalam melakukan pertimbangan hukum. Untuk itu pihaknya akan melakukan pendampingan hukum untuk Pemkot terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan. "Dalam kewenangan pertimbangan hukum, apabila Pemda ada kegiataan, kita akan memberikan pendapat hukum. Mulai dari kegiatan itu seharusnya seperti apa, apa yang dihindari, apa yang dilakukan dan terkait pelaksanaanya,” singkat Yunitha.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait