RK ONLINE - Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu sejak Jumat (7/1) hingga 31 Januari mendatang melaksanakan operasi patroli Rakata Jaya 22 di Perairan Pulau Baai untuk pemantauan aktifitas ekspor batu bara di wilayah teritorial terkhusus di pelabuhan muat. Hal ini dilakukan setelah adanya kebijakan Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor batu bara karena terjadinya krisis pasokan energi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan adanya pembaharuan tata niaga batu bara. Komandan Lanal (Danlanal) Bengkulu, Letkol Laut (P) Yudi Ardian mengatakan pihaknya akan mengawal kebijakan pemerintah atas pelarangan pengangkutan batu bara ke luar negeri. Sehingga kegiatan patroli yang dilakukan menjadi salah satu upaya dari Lanal Bengkulu untuk memastikan tidak adanya aktivitas pengangkutan batu bara ke luar negeri baik oleh kapal asing maupun kapal dalam negeri. "Lanal Bengkulu harus mampu mengawal apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah dan melakukan deteksi terhadap berbagai aktivitas batu bara di pelabuhan utama Bengkulu,” kata Danlanal Bengkulu, Minggu (9/1). Terpisah, Komandan KAL Pulau Mego, Kapten Laut (P) Agus Heriansyah menyampaikan jika pihaknya akan terus melaksanakan tugas yang diberikan oleh Danlanal Bengkulu dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait pengamanan pasokan untuk kelistrikan umum. “Kami beserta unsur yang ada akan terus melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal yang mengangkut batu bara di perairan Pulau Baai. Bahkan kami akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melanggarnya,” tegasnya. Dalam operasi yang dilaksanakan, TNI AL menggunakan kapal patroli KAL Pulau Mego I-2-15. Walaupun pelayanan ekspor batu bara keluar negeri distop hingga waktu yang belum ditentukan, namun permintaan komoditas energi fosil ini terhadap pemenuhan energi dalam negeri masih berlanjut. "Saat ini hanya menghentikan ekspor ke luar negeri saja. Jika aktifitas masih jalan seperti biasa. Tapi pengiriman hanya dilakukan ke dalam negeri saja seperti ke Tangerang," kata pengawas Lapangan Pelabuhan Samudra PT Pelabuhan Indonesia II, Pulau Baai, Tedy Surya. Sementara itu, Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyiapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), untuk mengakhiri kisruh yang terjadi akibat kebijakan larangan ekspor batu bara selama jangka waktu 1 hingga 31 Januari 2022. Pemerintah akan mengizinkan ekspor bagi produsen batubara yang sudah memenuhi 76-100 persen dari target DMO. Namun, bagi produsen yang memasok batubara ke PLN masih di bawah 75 persen target DMO, maka izin ekspornya ditangguhkan hingga 31 Januari 2022. Bahkan, bagi produsen dengan pasokan 0-25 persen target DMO, serta tidak menunjukkan kemajuan hingga 31 Januari 2022, pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersangkutan. Pewarta : Gatot/Krn
Larangan Ekspor Batu Bara, Lanal Bengkulu Laksanakan Patroli
Senin 10-01-2022,07:55 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :