RK ONLINE - Jajaran Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengamankan 1,25 Kg diduga narkoba jenis Sabu, Rabu (5/1/22). Tidak mampu berkutik, FF (29) IRT asal Kecamatan Binduriang Rejang Lebong yang diduga sebagai pemiliknya, ikut diringkus tanpa perlawanan. Bersama barang bukti dalam jumlah besar ini, FF langsung digelandang dan diamankan petugas ke Mapolres Rejang Lebong untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. "Iya benar ada penangkapan pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti 1,25 Kg," Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayetno, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu. Susilo, SH, MH. Baca juga : Bupati Pastikan Keabsahan Ijazah Kades Bayung Susilo mengatakan jika pengungkapan ini, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan warga yang memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Informasi ini kemudian mereka dalami sampai akhirnya berhasil mengamankan FF di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. Dalam penyergapan ini petugas yang melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti sedikitnya 1,25 Kg yang diduga narkoba jenis sabu, uang tunai dan beberapa bukti lainnya. "Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengemabangan lainya," demikian Susilo. Pewarta : Gultom
Heboh IRT Diringkus Bersama 1,25 Kg Sabu
Rabu 05-01-2022,12:09 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :