RK ONLINE - Perdaran narkoba meningkat secara kualitas selama pandemi covid-19. Para pedagang narkoba disinyalir memanfaatkan berkurangnya perhatian aparat terhadap peredaran barang haram tersebut karena semasa pandemi fokus dikonsentrasikan untuk menuntaskan persoalan covid-19. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hj. Riri Damayanti John Latief menyayangkan semakin maraknya penyalahgunakan narkoba meski telah lebih dari lima tahun, Provinsi Bengkulu ditetapkan dalam status darurat dan dimasukkannya narkoba sebagai kejahatan dalam kategori yang luar biasa (extra ordinary crime). "Ini patut menjadi keprihatian dan renungan bersama. Perlu digali apa letak akar masalahnya. Kenapa meningkat terus?. Padahal secara regulasi Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah mengatur sampai ada acaman hukuman mati," kata Riri, Rabu (29/12/2021). Baca juga : Jelang 2022, Senator Riri Beri Perhatian Khusus Untuk 4 Masalah Ini Dewan Penasehat DPD Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Provinsi Bengkulu ini menuturkan, bila tidak ditangani dengan baik, pada masa yang akan datang, persoalan ini akan menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan bangsa dan negara. "Artis - artis, PNS, TNI/Polri, mahasiswa, pelajar, hampir seluruh lapisan masyarakat kategori ini sempat terjangkit narkoba. Saya setuju dengan gubernur kalau ada Perda (Peraturan Daerah, red) khusus untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika di Provinsi Bengkulu," ungkap Riri. Wakil Ketua OPK BKMT Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bengkulu ini menekankan pentingnya pencegahan lewat jalur keagamaan dengan cara mengubah orientasi penggunanya yang gandrung dengan kenikmatan dunia kepada kenikmatan akhirat. "Saya mengenal sejumlah orang yang tadinya pecandu, kehidupannya brutal, langganan pelaku kriminal, sekarang menjadi orang yang membenci perbuatan jahat, setelah mengenal agama. Pencegahan dengan pendekatan agama ini menurut saya perlu dilakukan di seluruh pusat rehabilitasi," paparnya. Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini memberikan apresiasi kepada aparat hukum yang berhasil membekuk pengedar atau bandar narkoba di berbagai daerah di Provinsi Bengkulu. "Apresiasi setinggi-tingginya buat aparat hukum yang berhasil menggagalkan terjadinya peredaran narkoba. Keberhasilan dalam mencegah beredarnya narkoba berarti menyelamatkan masa depan kehidupan banyak generasi muda," demikian Riri. Data terhimpun, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa kasus narkoba sepanjang 2021, menurun secara kuantitas akan tetapi meningkat secara kualitas atau peningkatan jumlah barang bukti yang disita. Sepanjang tahun 2021, polisi juga menangkap sejumlah artis karena kasus narkoba dengan berbagai alasannya. Sementara di Bengkulu, melansir pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu AKBP. Alexander S, angka prevalensi pemakai narkoba di Provinsi Bengkulu tahun 2019 sebesar 1,30 persen atau, setara dengan 19.698 jiwa. Diperkirakan terdapat 5.760 pencandu yang berdomisili di Kota Bengkulu. Pewarta : **/Rls/Adv
Senator Riri Apresiasi Pemprov Bengkulu Sikapi Darurat Narkoba
Kamis 30-12-2021,10:22 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :