Kartu Vaksin Jadi Syarat Wajib Pernikahan

Jumat 29-10-2021,02:33 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Surat gubernur Bengkulu nomor 440/1580/DINSOS/2021 yang tanggal 18 Oktober 2021 lalu, langsung ditindak lanjuti Pemkab Kepahiang. Bahkan melalui surat bupati Kepahiang nomor 800/082/BPBD-KPH/2021, Pemkab Kepahiang secara resmi akan mulai memberlakukan kartu vaksin sebagai syarat pelayanan. Menariknya selain syarat untuk mendapatkan pelayanan administrasi dan kesehatan di Kabupaten Kepahiang, kartu vaksin juga menjadi syarat wajib dalam mengusulkan permohonan pernikahan. "Aturan ini menindaklanjuti surat gubernur Bengkulu dan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 tahun 2020. Untuk penerapannya kami Pemkab Kepahiang sangat mengharapkan dukungan dari semua kalangan terkait dan lapisan masyarakat Kabupaten Kepahiang," ujar Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU. Selain menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pemohon pernikahan, kartu vaksin ini juga diberlakukan Pemkab Kepahiang sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan lainnya. Seperti pemberian jaminan sosial dan penyaluran Bansos, pelayanan perizinan, rekomendasi administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dan masih banyak lagi yang lainnya. "Selain menjadi syarat pelayanan kesehatan dan pernikahan bagi calon pengantin, kartu vaksin juga menjadi syarat pelayanan kepegawaian," jelas Dayat. Baca juga : Kartu Vaksin Jadi Syarat Layanan Publik Lebih lanjut Dayat mengungkapkan jika ketentuan yang disebutkan melalui surat yang mereka keluarkan ini, tidak hanya diberlakukan untuk masyarakat dan pegawai di lingkungan Pemkab Kepahiang saja. Namun menurutnya aturan serupa juga diberlakukan kepada instansi vertikal dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, BUMN dan BUMD wajib mencantumkan syarat wajim memiliki kartu vaksin. "Artinya tanpa bukti sudah mengikuti vaksinasi, masyarakat atau pegawai dipastikan tidak akan bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintahan, BUMN dan BUMD," tegasnya. Terkait capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kepahiang yang sampai saat ini masih terbilang sangat rendah, Dayat berharap agar semua pihak terkait lebih menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Karena selain untuk menunjang capaian vaksinasi, upaya ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepahiang. "Kita ingin menekan angka penyebaran Covid-19 dan tercapainya Herd Imunity atau kekebalan tubuh," demikian bupati.   Pewarta : Reka/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait