RK ONLINE - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan kalau selama ini, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diberlakukan sesuai dengan desakan DPRD Kepahiang. Bahkan selain ada belasan ASN yang disanksi berat, sepanjang 2021 ini sedikitnya ada 6 ASN dikenakan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Baca juga : Ingat, Malas – malasan ASN Bisa Dipecat "Jika ditotalkan ada puluhan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang sudah diberikan tindakan tegas sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS ini. Untuk data detailnya saya lupa tapi ada kisaran 6 ASN yang sudah dilakukan PTDH dan belasan ASN lainnya, dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga sanksi berat lainnya," sampai Ardiansyah. Ardiansyah mengatakan jika PTDH terhadap ASN yang mereka lakukan tahun ini (2021), dilakukan bukan tanpa dasar. Sebab sebelum melakukan pemecatan BKDPSDM juga sudah mendapatkan hasil evaluasi rutin kinerja ASN 2020 lalu. Selain melakukan evaluasi rutin tahunan, BKDPSDM juga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. "Selain PTDH yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, ada juga beberapa ASN yang memang mengajukan pengunduran diri. Bukan hanya evaluasi, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang juga siap menerima laporan dari pimpinan OPD," kata Ardiansyah. Agar PP 53 tahun 2010 ini bisa diterapkan denga efektif, Ardiansyah juga mengharapkan masing - masing kepala OPD dapat bekerja sama melakukan evaluasi kinerja ASN. Sehingga ketika ada ASN tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya, dapat segera diketahui dan harus diberikan sanksi. Bahkan jika ksanksi teguran dan peringatan tetap tidak diindahkan, Ardiansyah menyarankan kepala OPD untuk segera merekomendasikan ASN tersebut kepada Ipda untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Ya kita siap memprosesnya ketika ada laporan. Sehingga bisa diketahui ASN mana saja yang tidak menjalankan tugasnya. Awali dengan teguran atau teguran tertulis terlebih dahulu. Masih juga membandel, silakan diproses lebih lanjut dengan melaporkannya kepada Inspektorat," demikian Ardiansyah. Pewarta : Efran Antoni/Krn
6 ASN Dipecat Belasan Disanksi Berat
Rabu 27-10-2021,03:09 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :