RK ONLINE - Setelah lama menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Jumat (15/10/21) AA (22) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akhirnya berganti status. Wnita yang sebelumnya diamankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan ini, secara resmi sudah diserah terimakan jajaran Polres Kepahiang kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Polres Kepahiang. "Iya benar hari ini tersangka beserta barang bukti sudah kami serah terimakan (tahap II) ke Kejari Kepahiag," ujar Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH. Sebelumnya upaya yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Kepahiang untuk melengkapi bukti - bukti tersebut ternyata membuahkan hasil. Hal ini terbukti berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, nomor B - 1008/L.7.18/ Eoh.1/10/2021 yang tertanggal 14 Oktober 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan ini secara resmi sudah dinyatakan lengkap dan bisa diserah terimakan. "Semuanya sudah kita serahkan hari ini ke Kejari Kepahiang," demikian Kasat Malau. Untuk diketahui kalau bersamaan dengan ini, sedikitnya 13 barang bukti turut diserah terimakan ke Kejari Kepahiang. Terdiri dari 1 buah buku tabungan BRI Simpedes warna biru, 1 buah buku tabungan BRI Simpedes warna biru atas nama AA (inisial), 1 buah buku tabungan BRI Simpedes warna Biru milik DD (inisial), 1 buah buku tabungan Tahapan BCA warna biru milik AA, 1 lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI Britama warna abu –abu atas nama AA, 1 lembar kartu ATM BCA gold milik AA, 1 lembar kartu ATM Mandiri warna hitam abu abu milik AA, 1 lembar kartu ATM BRI Britama warna biru milik DD, 1 unit handphone Vivo Y12 s, 1 buah kotak Handphone Vivo Y12 s putih, 1 lembar slip transaksi melalui BRIm Mobile dari korban ke rekening AA, 1 buah buku Tabunga BRI biru milik korban dan 1 lembar kartu ATM Mandiri warna biru yang juga milik korban. Pewarta : Jimmy Mayhendra
IRT Tersangka Penggelapan Ditahan Kejari Kepahiang
Jumat 15-10-2021,06:26 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :