RK ONLINE - Apa yang dilakukan AB (43) Warga Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Jumat (1/10/21) ternyata membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran tega menganiaya istrinya sendiri, AB yang belakangan diketahui berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang ini, terpaksa diringkus Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. "Terduga pelaku koperatif saat diamankan dini hari tadi. Dari lokasi penangkapan, yang bersangkutan langsung digiring ke Mapolres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH. Dijelaskan Malau kalau awalnya, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini, terlibat berselisih hingga akhirnya terjadi cek cok. Namun AB yang saat itu diduga sudah gelap mata, langsung menganiaya istrinya dengan cara memukul dan mendorong istrinya. Akibatnya korban mengalami luka lebam dibagian rahang sebelah kanan, lebam di bagian bibir sebelah kiri dan lebam dibagian tangan sebelah kanan. "Atas kejadian ini, istrinya datang ke SPKT Polres Kepahiang untuk melaporkan apa yang sudah dialaminya," jelas Malau. Lebih lanjut Malau mengatakan kalau setelah menerima laporan dari korban, mereka langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan AB yang sebelumnya sempat diduga melarikan diri. Selang beberapa waktu kemudian, AB yang ternyata bersembunyi di pondok kebun yang berlokasi di Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang ini, berhasil ditemukan Tim Elang Juvi dan langsung diamankan. Dari lokasi penangkapan, ASN ini kemudian langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan. "Terduga pelaku koperatif saat diamankan dini hari tadi. Dari lokasi penangkapan, yang bersangkutan langsung digiring ke Mapolres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan," demikian Malau. Pewarta : Jimmy Mayhendra
“Melagoi Bini” PNS Kepahiang Diringkus Polisi
Jumat 01-10-2021,09:53 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :