Diduga Nipu, IRT Ujan Mas Atas Dipolisikan

Senin 13-09-2021,10:15 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Diduga melakukan tindak pidana penipuan, Senin (13/9/21) PI (40) akhirnya digiring ke balik jeruji besi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Nekat menyewakan lahan milik PT. PLN UPDK Bengkulu, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas ini dipolisikan, sampai akhirnya diringkus dan digelandang Personel Unit Pidum ke Mapolres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan. "Saat ini dia (PI) sudah diamankan ke Mapolres Kepahiang," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH. Dijelaskannya kalau beberapa waktu lalu, PI melakukan penipuan dengan cara menyewakan lahan milik PLN UPDK Bengkulu, kepada RI yang merupakan salah satu kenalannya. Dalam aksinya tersebut, lahan milik PLN ini disewakan terduga pelaku dengan harga Rp 9,5 juta. Belakangan apa yang dilakukan PI terungkap. Korban yang tidak terima kemudian langsung melayangkan laporan ke Mapolres Kepahiang. "Sementara yang bersangkutan terpaksa diamankan untuk kepentingan pemeriksaan," singkat Malau.   Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait