RK ONLINE - Permohonan maaf FA (27), IRT asal Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akhirnya diterima Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang. Bukan cuma itu saja dengan permaafan yang disepakati di hadapan kepolisian ini pula, laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Satgas yang sebelumnya dilakukan IRT ini, secara resmi akan diberhentikan jajaran penyidik Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH mengatakan kalau melalui mediasi yang mereka fasilitasi, Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang bersedia untuk memaafkan FA sebagai terduga pelakunya. "Iya melalui mediasi, kedua belah pihak sudah sepakat," terang Malau. Lebih lanjut Malau mengungkapkan jika selain meminta maaf, terduga pelaku juga melampirkan surat permohonan maaf atas perbuatannya yang diduga sudah merugikan dan merendahkan Satgas Covid-19. Bukan hanya itu saja, dalam surat perjanjian ini terduga pelaku mengaku bersedia untuk diproses secara huku jika kembali mengulangi perbuatannya. "Untuk penyelesaian resmi persoalan ini akan dilaksanakan di Kelurahan Padang Lekat," jelasnya. Sementara terkait perkaranya yang sebelumnya sudah diserahkan Satgas kepada jajaran Polres Kepahiang, Malau mengatakan dengan adanya kesepakatan ini, dalam waktu dekat perkaranya akan segera diberhentikan. "Kalau semua prosesnya sudah selesai, maka perkaranya tidak akan dilanjutkan dan akan segera diberhentikan," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra
IRT Padang Lekat Dimediasi, Perkara Dugaan Ujaran Kebencian Dihentikan
Jumat 30-07-2021,08:24 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :