RK ONLINE - Hingga awal semester II 2021 ini, Satres Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengungkap sedikitnya 24 perkara narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) nya. Dengan demikian jika mengacu kepada target Laporan Polisi (LP) tahunannya, Satres Narkoba ini masih memiliki PR sedikitnya 5 perkara lagi. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Doni Juniansyah, SM, menerangkan kalau tahun ini, target pengungkapan mereka berjumlah 29 LP. Namun dari jumlah tersebut, sampai awal semester akhir 2021 ini 82,7 persen sudah berhasil terungkap. Sehingga dengan sisa waktu berkisar 5 setengah bulan lagi ini, target pengungkapannya hanya menyisakan 5 LP atau 17,3 persen lagi. "Iya targel LP kita tahun ini 29 perkara dan dari target itu, 24 diantaranya sudah kita ungkap," terang Doni. Diakuinya meskipun belum 100 persen terungkap, capaian ini merupakan prestasi yang luar biasa bagi mereka. Sebab hanya dalam kurun waktu sekitar 6 bulan saja, target 29 LP ini sudah hampir tuntas mereka ungkap semua. "Ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang selama ini, tidak kenal lelah dalam melakukan pengungkapan," ungkapnya. Dilanjutkan Doni kalau dari 24 kasus yang sudah terungkap ini, 12 diantaranya merupakan perkara narkoba jenis sabu, 11 perkara narkoba jenis ganja dan 1 perkara lainnya jenis ekstasi. "Dari 24 kasus yang berhasil kita ungkap ini, 27 tersangka berhasil diamankan," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Dari Target 29 LP, Satres Narkoba Masih Punya PR 5 Perkara
Sabtu 17-07-2021,07:52 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :