RK ONLINE - Terlibat perkara penggelapan dan penipuan, Minggu (11/7/21) WA (48) berhasil diamankan jajaran Polsek Kepahiang Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Namun dengan status perkara yang sudah berlangsung lama keesokan harinya, residivis asal Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang ini langsung diserahkan petugas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Senin kemaren sudah tahap II dan pelaku dierahkan kepada JPU. Dalam perkara ini pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kapolsek Kepahiang, AKP. Kadi Karjito didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Asmar Sersandi, SH, Selasa (13/7/21). Bukan hanya itu saja Asmar juga menerangkan kalau sepeda motor Honda Blade hitam Nopol. BD 2765 GI milik korban, Sulaiman warga Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang ini juga berhasil ditemukan di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong (RL). Bahkan saat ini menurutnya sepeda motor tersebut juga sudah mereka serahkan ke Kejari Kepahiang sebagai barang bukti. "Pelaku dijerat pasal 372 KUHP," sampainya. Lebih lanjut dirinya mengungkapkan kalau WA merupakan pelaku penggelapan yang berstatus sebagai residivis. Petani Bukit menyan ini juga diketahui baru 1 bulan bebas dari penjara Juni 2021 lalu melalui program asimilasi. Pria ini juga sebelumnya dipolisikan juga karena perkara penggelapan. "Dia baru bebas dari penjara dan perkaranya juga sama seperti sekarang ini, perkara penipuan dan penggelapan," demikian Asmar. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Langsung Diserahkan ke JPU, Residivis Bukit Menyan Terancam 4 Tahun Bui
Selasa 13-07-2021,09:03 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :