DPO Pengeroyokan Berstatus Residivis Perkara Jambret

Kamis 08-07-2021,11:19 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Diamankan petugas kepolisian, nampaknya memang sudah bukan merupakan hal yang baru bagi KA alias GU (19), warga Desa Babakan Bogor Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Pasalnya selain diamankan petugas karena terlibat pengeroyokan di Tugu Kopi Pasar Kepahiang, belakangan diketahui jika dirinya juga pernah diamankan petugas karena perkara jambret. "Iya benar yang bersangkutan pernah menjadi tahanan polsek Kepahiang karena terlibat kasus jambret," ujar Kapores Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Kepahiang, AKP. Kadi Karjito didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Asmar, Kamis (08/07/21) Lebih lanjut dijelaskannya kalau KA yang pada saat itu masih belum dewasa, masih diberikan keringanan dan hanya menjalani masa tahanan selama 7 bulan di Polsek Kepahiang. "Setelah keluar, ternyata kembali berulah dan berhasil kami amankan lagi tadi malam," terang Ipda Asmar. Dilanjutkannya jika KA yang merupakan salah satu dari 6 pelaku pengeroyokan terhadap Renaldo dan Supra Wijaya ini, tidak akan mendapatkan keringanan seperti sebelumnya. Sebab dengan usiannya yang sudah dewasa, Asmar memastikan jika pelaku pengeroyokan yang sempat 9 bulan DPO ini, diganjar hukuman sesuai dengan ketentuan perundang - undangan. "Dia dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," demikian Kanit Reskrim Polsek Kepahiang. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait