9 Bulan DPO Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polsek Kepahiang

Kamis 08-07-2021,06:23 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Tercatat sebagai DPO sejak Oktober 2020 lalu, Rabu (7/7/21) sekitar pukul 20.00 WIB, KA alias GU (19) akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian. Bertempat di sebuah warung yang berada di Desa Kutorejo Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, pelaku pengeroyokan asal Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang ini berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Kepahiang Polres Kepahiang Polda Bengkulu. "Iya tersangka merupakan DPO kita, perkaranya adalah tindak pidana pengeroyokan," ujar Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Kepahiang, AKP. Kadi Karjito didampingi Kanit Reskrim Polsek Kepahiang, Ipda. Asmar. Dilanjutkan Asmar kalau sebelumnya, Sabtu (31/10/20) silam KA terlibat sebagai pelaku dari beberapa pelaku perkara pengeroyokan terhadap Renaldo dan Supra Wijaya dengan TKP Tugu Kopi Pasar Kepahiang. Namun sejak kejadian, KA dikabarkan menghilang sehingga menjadi buronan Polsek Kepahiang. Namun belakangan ini, anggota unit reskrim berhasil mencium keberadaannya. Bahkan setelah melakukan persiapan dan penyelidikan, personel Polsek Kepahiang berhasil meringkus KA yang saat itu, sedang berada di salah satu warung di Desa Kuterejo. "Pelaku sejak tadi malam sudah kita amankan di Polsek Kepahiang dan sudah dimintai keterangan," singkat Asmar. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait