Terkait Ijazah Wabup Kepahiang, DKPP RI Putuskan Tolak Seluruh Pengaduan Ujang – Firdaus

Rabu 09-06-2021,05:47 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Rabu (9/6/21) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya membacakan putusan terhadap pengaduan Ujang Syarifudin - Firdaus Djaelani. Dalam pembacaan putusan ini, DKPP memutuskan jika 5 anggota KPU Kabupaten Kepahiang sama sekali tidak melakukan pelanggaran kode etik. Sehingga seluruh pengaduan Ujang - Firdaus terkait ijazah Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, Zurdi Nata, S.Ip secara resmi diputuskan untuk ditolak keseluruhan DKPP RI. Diketahui kalau dalam menindak lanjuti pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait tahapan verifikasi berkas administrasi khususnya ijazah Wabup Kepahiang yang sempat diduga menggunakan ijazah palsu saat pencalonan beberapa waktu lalu, DKPP memutuskan kalau KPU Kabupaten Kepahiang sudah melakukan perbuatan yang dibenarkan menurut hukum. Dengan tahapan Pemilu yang ada, DKPP juga menilai kalau 5 anggota KPU Kepahiang, sama sekali tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Adapun keempat putusan DKPP dalam pengaduan ini mulai dari menolak pengaduan pengadu seluruhnya, merehabilitasi nama baik teradu (5 anggota KPU Kepahiang), memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak dibacakan dan yang terakhir, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini. "Iya hari ini DKPP RI membacakan putusan dari pengaduan Ujang - Firdaus terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menurut pengadu, sudah kami lakukan. Alhamdulillah syukur sesuai dengan fakta - fakta yang ada, DKPP memutuskan untuk menolak seluruh pengaduan tersebut," singkat Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos. Sementara itu Zurdi Nata sendiri mengaku sudah mengetahui putusan DKPP RI terkait pengaduan Ujang - Firdaus ini. Tanpa panjang lebar pula saat dikonfirmasi, Zurdi Nata hanya membenarkan dan mengucap kata syukur atas putusan yang sudah dibacakan DKPP RI ini. "Alhamdulillah syukur putusan sudah dibacakan DKPP RI. Putusan menyatakan tidak terbukti dan rehabilitasi," singkatnya. Di sisi lainnya Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE juga mengaku demikian. Rusman juga memastikan kalau sesuai dengan putusan DKPP RI, mereka akan mengawasi putusan ini. "Sesuai putusan DKPP tentu kami akan mengawasi. Langkah selanjutnya juga ialah koordinasi dengan jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta

Tags :
Kategori :

Terkait