Diberi Tenggat Sebulan, 8 OPD Wajib Sudah Kembalikan Temuan BPK

Rabu 02-06-2021,03:15 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Terkait temuan hasil pemeriksaan BPK, Senin (31/5/21) DPRD Kepahiang memanggil OPD Kepahiang yang masuk dalam daftar temuan atas pengelolaan keuangan TA 2020 lalu. Melalui rapat gabungan komisi yang digelar di ruang rapat Banggar ini, dewan menginstruksikan agar masing - masing OPD segera melakukan pengembalian dengan tenggat waktu paling lama 1 bulan. Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP mengatakan, dalam rapat gabungan komisi yang dilakukan pihaknya melakukan pembahasan terkait LHP BPK. Melibatkan seluruh komisi, DPRD Kepahiang memberikan dukungan dan dorongan untuk OPD terkait agar segera melakukan tindaklanjut. "Kita mendorong agara OPD Kepahiang melakukan tindaklanjut dengan cepat. Sehingga bisa mempertahankan opini WTP yang telah diraih sebelumnya," sampai Windra. Terkait tindaklanjut yang telah dilakukan Pemkab Kepahiang, menurut Windra, sejauh ini telah diinstruksikan kepada OPD supaya mematuhinya. Karena sesuai dengan target yang ditentukan BPK RI, per 2 Juli nanti seluruh temuan baik bersifat pengembalian kerugian negara maupun perbaikan adminsitrasi wajib dituntaskan. Sebab selain waktu yang diberikan BPK RI hanya selama 60 hari sejak LHP diterima, ketentuan yang berlaku juga mewajibkan temuan yang ada di 8 OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang ini wajib 100 persen tuntas pada 2 Juli mendatang. "Dari penyampaian Ipda Kepahiang, bupati telah menyurati seluruh OPD yang ada temuan BPK. Artinya mereka sudah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti dan itu akan kita dorong," demikian Windra. Sebelumnya melalui rapat gabungan komisi ini, Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.M.Pd menyampaikan kalau dari 18 item temuan LHP BPK ini, total yang wajib dikembalikan sebesar Rp 898.190.521,53. Diantaranya belanja BBM pada Setkab Kepahiang Rp 57.811.895, proses lelang perencanaan kawasan waterpack tidak profesional dan terdapat kelebihan pembayaran Rp 356 juta, kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan revitalisasi Pasar Kepahiang Rp 337.254.914, ketidak tertiban penyetoran pajak Rp 121. 937.946, penyetoran pajak belum tertib di Disdikbud (Nilai belum diketahui karena berkas ikut terbakar pada kejadian kebakaran kantor Disdikbud beberapa waktu lalu). Sementara untuk temuan administrasi lainnya yang juga harus dilakukan tindaklanjut diantaranya terdapat kesalahan penganggaran belanja pengadaan barang dan jasa Rp 807,909 juta, pendapatan pajak retribusi daerah belum memadai, Pembayaran honorarium operasional dan fasilitas pelayanan kedinasan kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah,TPP ASN yang tidak sesuai kriteria, belanja hibah masjid Agung Baitul Hikmah, KPU dan Bawaslu belum sepenuhnya sesuai ketentuan lantaran masih terdapat saldo, mekanisme validasi data warga miskin yang belum tepat dan beberapa temuan lainnya. "Seluruh temuan baik yang bersifat keuangan negara serta administrasi sudah kita lakukan tindaklanjutnya. Kita telah membentuk tim untuk melakukan penagihan dan alhamdulillah realisasinya sudah terlihat," tutup Hairah. pewarta : Efran Antoni

Tags :
Kategori :

Terkait