Dicegat Polisi di Jalan, Warga Talang Jarang Simpan Sabu di Celana Dalam

Rabu 19-05-2021,02:25 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kepahiang. Senin (17/05/2021) sekira pukul 14.00 WIB, OA (33) yang tinggal di Dusun Talang Jarang (Imigrasi Permu) dan alamat KTP sebagai warga Desa Taba Santing Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang berhasil diringkus polisi. OA ditangkap di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Ia diamankan bersama satu paket sabu yang disimpannya di celana dalamnya. Bukan itu saja, AO ini juga diketahui baru saja usai mengkosumsinya (Sabu). Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan, tersangka OA mereka cegat di jalan 2 jalur tepatnya di depan Pospol Merigi. Di sini tersangka yang baru saja pulang dari wilayah Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong menggunakan sepeda motor. "Kita cegat dan dilakukan penggeledahan. Petugas berhasil menemukan satu paket sabu disimpan tersangka di dalam celana dalamnya. Dari lokasi penangkapan, tersangka yang merupakan residivis ini bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kepahiang," kata Doni. Diterangkan lebih lanjut, tersangka berangkat dari Kepahiang ke Kepala Curup untuk membeli sabu kepada salah satu bandar yang sudah dikenalnya sejak lama. Dari hasil pemeriksaan, di lokasi transaksi tersangka tidak hanya membeli sabu tetapi juga menyempatkan diri mengkonsumsi sabu itu terlebih dahulu. "Jadi tersangka ini berhasil diamankan tidak lama setelah mengkonsumsi sabu," jelasnya. Kasatres Narkoba, Doni juga mengungkapkan, tersangka merupakan salah satu pengguna sekaligus pengedar yang selama ini kerap melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Kepahiang. Pria 2 orang anak ini menurutnya, diburu sejak 6 bulan yang lalu. Namun kepiawaian tersangka dalam mengelabui petugas, membuatnya sulit ditangkap. Karena tersangka sudah sempat berulang ingin diintai untuk ditangkap tapi selalu gagal. "Tersangka memang terkenal piawai. Karena dia bukan sekali atau 2 kali saja diintai, tapi baru kali ini berhasil kami amankan," demikian Doni. Sementara itu kepada RK, tersangka OA mengakui kalau dirinya sudah mengkonsumsi sabu sejak lama. Sempat berhenti sementara waktu, belum lama ini tersangka mengaku kembali mengkonsumsi sabu. Dia juga mengakui pada tahun 2015 lalu, sempat mendekam dibalik jeruji besi karena kasus yang sama. Menjalani hukuman vonis pengadilan 1 tahun, pria ini mengatakan dirinya bebas dari penjara pada tahun 2016 lalu. "Iya saya residivis kasus narkoba," ujar OA. Baca berita lainnya : Warga Pensiunan dan Taba Tebelet Ditangkap Bersama 15 Paket Sabu Pewarta : Hendika Andesta 

Tags :
Kategori :

Terkait