3 Kali “Naik” Teman Wanita Satu Sekolah, Bermodalkan Hubungan Teman Tapi Mesra

Selasa 04-05-2021,03:22 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Bermodalkan hubungan teman tapi mesra. Dibumbui dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, pelajar ini berhasil mencabuli dan menggagahi teman satu sekolahnya. Tidak hanya sekali, tapi pelaku berhasil melampiaskan nafsu birahinya kepada korban hingga tiga kali. Terhitung dari Desember 2020 hingga akhir April 2021. Kasus persetubuhan ini sudah didalami penyidik Polres Kepahiang sejak beberapa hari lalu. Senin (03/05/2021) kemarin, Gatal (17) -bukan nama sebenarnya- yang ditangkap setelah dilaporkan orang tua teman wanita satu sekolahnya masih menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang. Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut terungkap kalau tidak hanya sekali, pelajar salah satu SMA asal Kecamatan Ujan Mas ini sudah 3 kali menyetubuhi Merana (17) -juga bukan nama sebenarnya- teman 1 sekolahnya yang juga merupakan warga Kecamatan Ujan Mas. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH menerangkan, awalnya tersangka diamankan karena dilaporkan sekali mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik Unit PPA berhasil mengungkap kalau pencabulan dan persetubuhan ini sudah dilakukan tersangka berulang - ulang kali. "Awalnya yang dilaporkan hanya satu kali. Namun setelah pemeriksaan lanjutan kami, terungkap kalau pencabulan dan persetubuhan ini sudah terjadi sebanyak 3 kali," terang Kasat Welliwanto. Sementara itu, berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik kalau tersangka dan korban sama sekali tidak memiliki hubungan sebagai pasangan pacar. Namun selain memang menjalani pendidikan di sekolah yang sama, keduanya juga memiliki hubungan pertemanan. Dengan mengandalkan bujuk rayu dan tipu muslihat, kedekatan keduanya dimanfaatkan oleh tersangka untuk menggagahi korbannya. "Mereka tidak pacaran, keduanya hanya berteman saja," jelasnya. Sesuai dengan peraturan perundang - undangan Welli mengungkapkan jika dalam perkara ini, tersnagka dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara. "Meskipun demikian berdasarkan perkara sebelumnya usia tersangka yang masih belum dewasa, tentu akan menjadi pertimbangan hakim dalam proses persidangan nanti," demikian Kasat Reskrim Polres Kepahiang. Perkara pencabulan dan persetubuhan ini pertama kali terjadi dan dilakukan tersangka di rumah korban pada Desember 2020 lalu. Apa yang dialami korban baru diketahui 29 April lalu setelah terjadi berulang - ulang kali. Saat itu korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan tersangka, memberanikan diri untuk membuka rahasianya tersebut kepada orang tuanya. Jelas saja apa yang sudah dialami korban, membuat hati sang ibu hancur dan marah. Sehingga tanpa menunggu lama, korban langsung digiring untuk membuat laporan ke Polres Kepahiang. Hasilnya setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan Tim Elang Juvi di dalam wilayah Kecamatan Ujan Mas. Saat diamankan, tersangka ini sedang berada di rumah salah satu temannya. Ia langsung digelandang petugas ke Mapolres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan. Baca berita terkait : Dilaporkan Gagahi Teman Wanitanya, Pelajar Diringkus Elang Juvi Pewarta : Hendika Andesta 

Tags :
Kategori :

Terkait