RK ONLINE - EY (20), tersangka penganiayaan nampaknya bakal lama mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pasalnya selain melakukan penganiayaan terhadap Merana (16) -bukan nama sebenarnya-. Diketahui kalau pemuda asal Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Provinsi Bengkulu ini juga sudah 2 kali menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMK tersebut. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH, Jum'at (02/04/2021) menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan terungkap jika tersangka EY sudah menyetubuhi korban. "Selain dianiaya, korban yang masih di bawah umur ini juga sudah disetubuhi oleh tersangka," terang Welliwanto. Lebih lanjut Welliwanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan lanjutan diketahui jika keduanya memang menjalin hubungan dengan status sebagai sepasang kekasih. Tapi dengan status korban yang masih di bawah umur, perbuatan tersangka tetap tidak bisa dibenarkan dan merupakan perbuatan pidana. "Karena apapun alasanya, menyetubuhi perempuan yang masih di bawah umur tetap merupakan perbuatan pidana," tegasnya. Maka dari itu dalam perkara ini Welliwanto menjelaskan, tersangka EY dijerat dengan 2 pasal yang berbeda. Yaitu pasal tentang penganiayaan anak bawah umur dan pasal tentang persetubuhan terhadap anak bawah umur. "Ancaman hukumanya bisa sampai belasan tahun penjara," tutupnya. Tersangka EY sendiri mengakui kalau sebelumnya tidak hanya menganiaya korban. Tetapi tersangka mengakui kalau dirinya juga sudah meniduri korban "Iya sudah 2 kali menidurinya. Namun itu bukan kemauan saya sendiri, melainkan kemauan kami bersama," singkatnya. Baca berita terkait : Siswi SMK di Kepahiang Dipukul Pacar Pakai Botol Anggur Merah Pewarta : Hendika Andesta
Siswi SMK Korban Penganiayaan Ternyata Sudah 2 Kali Disetubuhi Tersangka
Sabtu 03-04-2021,04:27 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :