RK ONLINE - Dugaan kasus korupsi di DPRD Lebong tahun anggaran 2016 masih terus berlanjut di Kejari Lebong. Setelah sebelumnya 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong priode 2014 - 2019 diperiksa, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya. Yakni pengusaha tenda serta pengusaha catering yang digandeng Sekretariat DPRD Lebong ditahun 2016 lalu. Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Intel, Imam Hidayat, SH, MH mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara ini sudah diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung, Senin (29/03/2021). Sejauh ini sudah 10 saksi yang diperiksa oleh penyidik. Untuk sementara, tinggal 2 saksi lagi yang dijadwalkan untuk diperiksa. Mereka adalah pemilik usaha tenda dan catering. "Untuk selanjutnya tergabtung kebutuhan penyidik. Jika memang masih dirasa perlu akan kembali dilakukan oemeriksaan saksi lainnya," kata Imam. Ditambahkannya, dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya ada dugaan penggunaan anggaran yang tak sesuai dengan peruntukan. Termasuk dugaan pertanggungjawaban yang tidak diakui atau tidak sah. "Ada dugaan kelalaian dalam penggunaan, pengelolaan dan laporan anggaran tahun 2016 lalu," singkatnya. Baca berita terkait : Serahkan Rp 1,3 M, Kajari Lebong Pastikan Kasus Teguh Tetap Lanjut Pewarta : Eko Hatmono
Giliran Pengusaha Tenda dan Catering Dipanggil Jaksa
Selasa 30-03-2021,04:45 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :