Bawa Sajam, 2 Remaja Diamankan Tim Elang Juvi Polres Kepahiang

Selasa 30-03-2021,04:26 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sempat berupaya untuk melarikan diri, Senin (29/03/2021) sekira pukul 02.50 WIB, AA (17) warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong berhasil diringkus anggota Polres Kepahiang. Tidak hanya dirinya yang membawa Senjata Tajam (Sajam), dalam kejadian ini seorang temannya RS (16) warga Kecamatan Curup Utara juga ikut diringkus dan diamankan Tim Elang Juvi ke Polres Kepahiang. Diketahui kalau penangkapan ini berawal ketika Tim Elang Juvi melakukan patroli di seputaran Pasar Kepahiang. Saat itu tidak jauh dari pasar, tim ini menemukan 2 remaja yang mengendarai sepeda motor jenis Vixion Nopol BD 5864 Y dengan gerak - gerik yang mencurigakan. Tidak ingin kecolongan tindak kriminal terjadi di wilayah hukumnya, Tim Elang Juvi langsung menghentikan keduannya dan melakukan penggeledahan sampai akhirnya menemukan sebilah Sajam jenis garpu. "Dari lokasi penangkapan keduannya langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk proses pemeriksaan," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH. Dijelaskan Welliwanto, kalau sebelum berhasil dilakukan penggeledahan, AA sudah lebih dulu melarikan diri meninggalkan temannya (RS) yang saat itu sudah berada di tangan polisi. Dalam upaya pelariannya ini, AA sempat mengambil Sajam yang diselipkannya di pinggang dan kemudian membuangnya ke tepi badan jalan. Namun petugas yang langsung melakukan pengejaran membuat upaya melarikan dirinya ini gagal dan Sajam yang dibuang itu, masih tetap berhasil ditemukan tergeletak tidak jauh di tepi jalan. "Ternyata saat berupaya melarikan diri dia membuang sebilah Sajam dari pinggangnya ke tepi badan jalan. Namun anggota yang jeli dapat melihatnya dan berhasil menggagalkan pelariannya," jelasnya. Kasat Reskrim ini juga mengungkapkan, perbuatannya yang nekat membawa Sajam, AA diduga sudah melanggar pasal 2 undang - undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan untuk temannya RS, sampai sore kemarin masih dalam pemeriksaan. "Temannya sementara masih diperiksa untuk mencari tahu sejauh apa keterlibatannya dalam perkara Sajam ini," demikian Welliwanto. Pewarta : Hendika Andesta 

Tags :
Kategori :

Terkait