RK ONLINE - Hingga Kamis (04/03/2021), NS (56) warga Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong masih mendekam di balik jeruji Polres Kepahiang. Akibat perbuataan pemerasan yang diduga dilakukannya, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini terancam hukuman 4 tahun penjara. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH didampingi Kanit Pidum. Aiptu. Abdulah Barus, SH mengatakan, tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Elang Juvi Polres Kepahiang saat melakukan dugaan pemerasan ini diamankan di Polres Kepahiang sampai proses pelimpahan perkara ke Kejari Kepahiang. "Tersangka tetap kami tahan karena perkaranya lanjut sampai proses persidangan," terang Barus. Lebih lanjut dikatakan Barus, melalui proses OTT yang dilakukan beberapa pekan lalu pihaknya berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti memberatkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Camat Kepahiang, Rifqih dan mantan Lurah Kelurahan Pensiunan, Sujarno. Tersangka diduga sudah melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp 25 juta kepada korban. Didukung juga oleh keterangan sejumlah saksi dan korban, tersangka diduga kuat memang sudah melakukan tindakan pemerasan. "Tersangka dijerat pasal 369 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," singkat Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang. Baca berita terkait : Diduga Peras Mantan Camat, IRT Kena OTT Polisi di SPBU Kelobak Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
IRT Tersangka Pemerasan Terancam 4 Tahun Penjara
Kamis 04-03-2021,14:13 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :