RK ONLINE - Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK memastikan perkara persetubuhan terhadap Merana (16) bukan nama sebenarnya, salah seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Kepahiang bakal dilanjutkan sampai proses persidangan. Hanya saja untuk kedua pelajar yang sudah ditetapkan tersangkanya GA (16) dan DR (15) saat ini dikembalikan kepada orang tuanya karena mengajukan proses penangguhan. Dikatakan Welliwanto, perkara persetubuhan terhadap pelajar yang sudah terjadi berulang - ulang ini dipastikan memenuhi unsur pidana dan dilanjutkan sampai proses persidangan. Hanya saja karena ada yang menjamin dan masih berstatus sebagai anak - anak, kedua tersangka saat ini tidak ditahan di Polres Kepahiang karena mendapatkan izin penangguhan. "Iya perkaranya tetap lanjut. Tapi tersangka tidak lagi kami amankan dan sudah kami kembalikan kepada orang tuannya karena penangguhan. Lagi pula status tersangkanya juga masih anak - anak," terang Welliwanto. Dikatakannya kalau dalam penangguhan ini, tersangka yang merupakan pelajar SMP dan SMA ini dijamin oleh orang tuannya dan masing - masing perangkat desa tempat mereka tinggal. Berlangsung selama 1 minggu ke depan, kedua tersangka mendapatkan penangguhan hingga proses serah terima berkas perkara antara Polres dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. "Karena tidak lama lagi perkara dan tersangkanya juga akan segera menjalani proses pelimpahan," jelasnya. Sekedar mengulas, sebelumnya kedua tersangka dilaporkan keluarga korban karena sudah menyetubuhi korban berulang kali. Bahkan saat melayangkan laporan ke Polres Kepahiang beberapa waktu yang lalu, korban dikabarkan sudah hamil dengan usia kandungan lebih dari 3 bulan. Sementara tersangka GA dihadapan penyidik mengaku kalau dirinya sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Sedangkan tersangka DR mengaku mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Dua Pelajar Tersangka Persetubuhan Siswi Yang Sama Dapat Penangguhan Penahanan
Jumat 26-02-2021,03:26 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :