Memanfaatkan Lahan Kosong untuk Pertanian Dinilai Mendesak

Rabu 24-02-2021,04:11 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sebanyak 95 kali gempabumi tercatat oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas III Kepahiang, terjadi sepanjang Januari 2021 hingga Senin 22 Februari 2021 pukul 11.40 WIB di Bengkulu dan sekitarnya. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Hj. Riri Damayanti John Latief mengutarakan, kemungkinan terjadinya bencana alam semakin tinggi. Tentu ini harus dipersiapkan termasuk ketahanan pangan yang menjadi kebutuhan krusial ketika bencana terjadi. Terlebih sejak pandemi Covid-19, persoalan ketahanan pangan telah menjadi salah satu isu krusial di negara -negara berkembang. "Sekarang sudah banyak negara yang membatasi ekspor dan memilih mengkonsumsi sendiri produk - produk pertaniannya dampak dari pandemi Covid-19. Karena di tengah ancaman multibencana, membangunkan semua lahan tidur (Belum termanfaatkan) untuk pertanian makin mendesak," kata Riri, Selasa (23/02/2021). Perempuan yang digelari Putri Dayang Negeri oleh Masyarakat Adat Tapus ini meminta kepada pemerintah untuk segera mereplikasi program food estate yang telah digarap di sejumlah provinsi ke Bengkulu untuk menunjang kemajuan ketahanan pangan di daerah ini. "Beberapa pemerintah daerah di Bengkulu sudah menunjukkan komitmen yang bagus soal ini. Akan lebih menggembirakan kalau pemerintah pusat ikut andil sehingga banyak lahan tidur di Bengkulu termanfaatkan kalau perlu dimanfaatkan untuk ikut menunjang kecukupan pasokan makanan bergizi dan distribusi yang adil ke daerah-daerah di sekitarnya," harap Riri. Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, Bengkulu memiliki potensi lahan tidur yang begitu luas di berbagai daerah yang bila dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan pangan dapat dengan mudah membawa Bumi Rafflesia mencapai swasembada pangan. "Kalau semua lahan - lahan yang belum dimanfaatkan ini diserahkan ke petani - petani dengan peralatan - peralatan yang dibutuhkan untuk menggarap lahan, Insya Allah Bengkulu bisa swasembada pangan. Bahkan membantu ketahanan pangan nasional," tutur Riri. Kakak Pembina Duta Generasi Berencana (GenRe) BKKBN Provinsi Bengkulu ini berharap kekompakkan dan andil semua pihak untuk ikut serta mengerem laju alih fungsi lahan kecuali untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional. "Kalau ada kendala - kendala dalam mewujudkan ketahanan pangan ini, DPD dengan tangan terbuka siap menerima aspirasi dan berpartisipasi mengurainya secara regulasi. Saya berharap ada saran-saran agar kedepan semua petani bisa sejahtera, pangan kita berjaya," demikian Riri. Fungsi pengawasan DPD RI tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; Pasal 292 serta Pasal 293 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPD RI dan Peraturan DPD RI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD RI. Redaksi

Tags :
Kategori :

Terkait