RK ONLINE - Rabu (26/02/2021) hari ini, sidang lanjutan terkait dugaan Tipikor penggunaan ADD/ DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Agendanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa yakni Endar Husein (Mantan Kades), Idrus (ketua TPK) dan Boby Ardi (anggota TPK). Hanya saja JPU masih enggan membeberkan jumlah tuntutan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa dan menunggu pelaksanaan sidang dilakukan. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH. MH mengatakan, sidang masih dilaksanakan secara online dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Sekarang tuntutan terhadap ketiga terdakwa telah tuntas disusun dan hanya menunggu kegiatan sidangnya saja di PN Tipiko Kota Bengkulu. "Tuntutan sudah kita susun berdasarkan fakta - fakta persidangan yang dilaksanakan sebelumnya, Besok (hari ini, red) akan kita bacakan di hadapan ketiga terdakwa maupun hadapan majelis hakim Tipikor," kata Riky, Selasa (16/02/2021). Riky menjelaskan, tuntutan yang disusun pihaknya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan ketiganya dalam mengelola ADD/ DD dan telah merugikan negara kisaran Rp 323.742.381. Hal yang meringankankan dan hal yang memberatkan jelas ada, tapi lihat saja proses sidangnya. "Mudah - mudahan saja besok (Hari ini, red) tidak ada penundaan, sehingga proses sidang bisa berjalan lancar," demikian Riky. Ketiga terdakwa ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan ADD/ DD Daspetah I tahun 2018. Akibatnya negara dirugikan kisaran Rp 323.742.381, dengan itupula ketiganya dikenakan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UUnomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab UU KUHP. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa Tipikor Daspetah I
Rabu 17-02-2021,02:59 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :