RK ONLINE - Hingga Selasa (09/02/2021), penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu masih melakukan pemeriksaan terhadap AO (16) dan FL (18) sebagai tersangka kasus dugaan cabul terhadap Merana (Bukan nama sebenarnya) yang berusia 11 tahun. Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, dua remaja asal Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang ini sebelum melakukan tindakan cabul terlebih dahulu minum Minuman Keras (Miras) serta mengkonsumsi Pil Samcodin bersama korban. Masih hasil pemeriksaan sementara penyidik, tanpa sepengetahuan orang tuanya korban pergi diam - diam dari rumah untuk kumpul bersama teman - temannya di salah tempat di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong. Di tempat ini korban bersama teman - temannya dikabarkan sempat minum Miras jenis Arak hingga nyaris mabuk. Dari sini, korban kemudian membuat janji dengan pacarnya AO untuk bertemu di jalur 2 Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Tanpa disadari pergaulan bebas yang dilakukan korban sampai membawanya keluyuran hingga larut malam. Di sini akhirnya korban dan tersangka AO memutuskan bermalam di sebuah pondok kebun yang lokasinya tidak jauh dari jalan 2 jalur. Ketika itu lah di dalam pondok, tersangka AO mulai melancarkan aksinya menggagahi korban. Orang tua korban yang semula melaporkan kehilangan putrinya merasa tak terima dengan perbuatan tersangka yang berujung melayangkan laporan ke Polres Kepahiang. Parahnya lagi setelah dilakukan penyelidikan, korban tidak hanya disetubuhi tersangka AO. Karena sebelum itu korban sempat disetubuhi tersangka FL. "Dari hasil visum, menunjukan kalau ada luka robek. Sehingga dipastikan kalau korban memang sudah disetubuhi oleh tersangka AO dan FL," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH. Lebih lanjut dikatakan Welliwanto, berdasarkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka diketahui kalau sebelum menyetubuhi korban mereka lagi dalam keadaan tidak stabil (Di bawah pengaruh Miras). "Tersangka FL dan korban sempat pesta Miras, tersangka AO juga menggagahi korban usai menghisap lem Aibon. Di pondok kebun, korban dan tersangka AO semakin mabuk karena sudah mengkonsumsi pil Samcodin yang semula sudah dibawa korban. Dari pemeriksaan sementara, kita simpulkan perkara persetubuhan anak bawah umur ini berawal dari Miras, ngelem hingga mengkonsumsi pil Samcodin," jelasnya. Terkait penangkapan kedua tersangka, Kasat Welliwanto menerangkan, pihaknya menerima laporan 4 Februari 2021 lalu. Menerima laporan, Tim Elang Juvi Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua tersangka. Sempat dikabarkan bersembunyi karena mengetahui sedang dicari kepolisian, Senin (08/02/2021) kedua tersangka diketahui berada di sebuah warung di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Mendapat informasi, Tim Elang Juvi dipimpin Kasat Welliwanto langsung melakukan pengejaran dan tepat pukul 16.30 WIB kedua tersangka berhasil diamankan. Baca berita terkait : Dua Remaja Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Pondok Kebun Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sebelum “Wik Wik” Tersangka dan Korban Minum Miras Bersama
Rabu 10-02-2021,03:03 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :