Tidak Puas Sama Istri, Paman Tega Gagahi Kakak Adik Autis

Jumat 05-02-2021,03:20 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Bejat itulah kata yang pantas ditujukan kepada RG (45) warga Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Bagaimana tidak, dua keponakannya sendiri tega ia gagahi. Sebut saja korban kuncup dan bunga (Bukan nama sebenarnya, red). Lebih teganyanya lagi kedua korban kakak beradik itu diketahui mengalami autis yang seharusnya diberikan perhatian lebih. Apalagi salah satu korban masih berstatus anak di bawah umur. Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP. Ichsan Nur, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Didik Mujianto, MH, Kamis (04/02/2021) mengatakan, dari hasil pemeriksan yang dilakukan diketahui tindakan bejat itu sudah tersangka lakukan berulang kali sejak satu tahun belakangan tepatnya sejak Januari 2020 lalu. Tindakan tersangka selalu dilakukan ketika orang tua korban sedang tak ada di rumah. Terakhir tindakan asusila itu dilakukan pada 18 Januari 2021. "Ibu korban belum lama ini sudah meninggal dunia. Sementara ayahnya diketahui juga mengalami autis. Setiap menjalankan aksinya, rumah dalam keadan kosong. Hanya ada kedua korban di rumah, " kata Didik. Lebih jauh dijelaskannya, awalnya tindakan bejat itu dilakukan tersangka terhadap sang kakak. Kemudian seiring berjalannya waktu sang adik yang masih di bawah umur ikut menjadi sasaran tersangka dalam melampiaskan nafsu. Terungkapnya kasus ini setelah bibi korban menaruh curiga atas perubahan tingkah laku keduanya. Sehingga berinisiatif memeriksakan keduanya ke bidan desa setempat dan saat itu diketahui alat kelamin korban sudah rusak. Kejadian itu lantas langsung dilaporkan ke Polsek terdekat. "Kami sedikit mengalami kesulitas saat meminta keterangan kedua korban karena memiliki kebutuhan khusus. Karenanya dalam melakukan pemeriksaan kami melibatkan psikiater, " tambah Didik. Dari keterangan tersangka kepada penyidik, tindakan asusila tersebut dilakukannya karena merasa tidak puas dengan sang istri. Dalam kasus ini penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lebong memisahkan Berkas Perkara (BP) korban menjadi dua berkas berbeda. "Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka di rumah korban, namun di kamar yang berbeda. Karena kedua korban memiliki kamar masing-masing, " demikian Didik. Baca berita lainnya : Biadap.!! Diancam Akan Dibunuh, Paman Bejat Cabuli Ponakan Sendiri Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait