RK ONLINE - Apa yang dilakukan RA alias RI binti MY (25), ternyata berujung pidana. Dipicu emosi yang sudah di ubun -ubun, Senin (01/02/2021) sekitar pukul 11.30 WIB warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dipolisikan tetangga sendiri. RI yang berprofesi sebagai petani ini dijobloskan ke sel tahanan Polres Kepahiang karena terbukti menampar dan menggigit orang tidak bersalah. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH menerangkan, kejadian ini terjadi pada Jumat (08/01/2021) sekitar pukul 16.00 WIB lalu. "RI terbukti sudah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Darmiana alias Darmi binti Amran (33) warga satu desa dengannya. Diduga terbakar emosi tanpa alasan dan sebab yang pasti, RI berulang kali menampar hingga korban terjatuh. Karena perbuatanya, korban yang tidak terima kemudian melayangkan laporan ke Polres Kepahiang," kata Kasat Malau. Dijelaskan, awalnya korban menunggu orang mengantar gula merah dan cabe rawit tidak jauh dari tempat tinggal RA. Di sini, di tiang rumah tempat korban menunggu ada anak pelaku yang sedang asyik bermain. Entah kenapa anak pelaku kemudian terjatuh langsung mengadu kepada pelaku. Dari pengaduan anaknya ini lah, diduga kuat pelaku menduga jika anaknya terjatuh karena korban. Sehingga pelaku mendatangi korban langsung melakukan penganiayaan dengan cara berulang kali menampar dan menggigit pipi korban. "Karena perbuatannya tersebut, tadi (Senin) pelaku langsung kami amankan," jelasnya. Sebelum mengamankan pelaku, Kasat Reskrim ini mengaku sempat mengupayakan mediasi kedua belah pihak. Sayangnya mediasi yang melibatkan perangkat desa ini, tidak membuahkan hasil. "Karena tidak ada solusi, perkara ini kami lanjutkan dan pelaku terpaksa diamankan," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Tampar dan Gigit Pipi Tetangga, IRT di Daspetah Dipolisikan
Selasa 02-02-2021,02:25 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :