RK ONLINE - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Rahmad Yujir melalui Kasi Parkir dan Terminal, Wiji Jatmiko, S.Sos mengakui Juru Parkir (Jukir) yang tidak punya atribut lengkap menimbulkan persoalan. Bahkan sudah banyak keluhan disampaikan oleh masyarakat terkait juru parkir yang tidak menggunakan atribut lengkap tersebut. Termasuk dalam menjalankan tugas, Jukir tidak memberikan karcis atas pungutan yang dikutip. "Karena sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait juru parkir yang tidak memberikan karcis dan tidak mengunakan atribut lengkap. Karena itu, dalam waktu dekat ini kita akan memanggil seluruh pengelola parkir untuk melakukan pendataan juru parkir yang mereka pegang," kata Wiji, Senin (25/01/2021). Diakui juga oleh Wiji, saat ini masih banyak juru parkir yang tidak menggunakan atribut lengkap. Seperti tidak memiliki kartu pengenal dan hanya memakai rompi saja. "Wajar masyarakat menyampaikan keluhannya. Sebab selain tidak memakai atribut lengkap juru parkir saat ini memang banyak yang tidak ada karcisnya. Kita pastikan akan mengontrol juru parkir melalui pengelola parkir. Sehingga tidak ada juru parkir ilegal," tegas Wiji. Lebih lanjut dikatakan Wiji, atribut lengkap merupakan satu - satunya cara membedakan juru parkir legal dan ilegal. Sementara saat ini, lanjut Wiji, tidak ada anggaran untuk pengadaan baju dan perlengkapan parkir lainnya. Meskipun anggaran untuk pengadaan atribut parkir telah diajukan dari TA 2020 dan diajukan kembali pada TA 2021 ini. "Anggarannya tidak ada karena dialihkan untuk percepatan penanganan pandemi covid. Padahal atribut juru parkir ini sangat penting. Sebab melalui atribut lengkap, bisa dibedakan juru parkir legal dan tidak legal. Kalau untuk karcis, kita memang belum mencetaknya. Alasannya sama karena anggarannya belum ada, anggaran belum turun tapi sudah dianggarkan," paparnya. Wiji menambahkan, pihak pengelola parkir diharuskan mencetak kartu tanda pengenal juru parkir. "Setelha kita lakukan pemanggilan terhadap pengelola, ke depan tidak ada lagi juru parkir yang tidak memakai tanda pengenal. Kalau masih ada juru parkir yang tidak menggunakan tanda pengenal, maka kita minta masyarakat untuk melaporkannya. Kita anggap juru parkir bersangkutan merupakan juru parkir ilegal," demikian Wiji. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Jukir Tanpa Atribut dan Tidak Ada Karcis Dilaporkan ke Dishub
Selasa 26-01-2021,03:51 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :