Kejari Lebong Panggil Mantan Kepala BKD

Selasa 26-01-2021,03:43 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Penyidik Intel Kejari Lebong Provinsi Bengkulu menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza, SE, MT, Selasa (26/01/2021) hari ini. Pemanggilan itu terkait dengan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pengelolaan keuangan anggaran Kantor Kesbangpol Leboong TA 2016. Mengingat dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa, diketahui mentan Kepala Kesbangpol Alm Herwantoni, SE sempat mengembalikan TGR Rp 50 juta disusul dengan salah satu staf Kesbangpol sebesar Rp 35 juta dari total TGR Rp 162 juta. "Ini untuk memastikan apakah benar ada pengembalian TGR itu atau tidak," kata Kajari Lebong Fadil Regan, SH, MH melalui Kasi Intel Imam Hidayat, SH, MH, Senin (25/01/2021). Lebih jauh dikatakan Imam, Wuwun dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB sebagai saksi. Diharapkannya yang bersangkutan bisa kooperatif. "Ia dimintai keterangan karena saat itu menjabat sebagai kepala BKD Lebong," lanjutnya. Disisi lain, sejak kasus ini ditangani Kejari Lebong, Kesbangpol Lebong sudah mengembalikan TGR sebesar Rp 47 juta pada pekan lalu. Bahkan dari koordinasi yang disampaikan, Kesbangpol akan kembali membayarkan TGR sebesar Rp 30 juta pada minggu ini. "Keterangan Wuwun sangat diperlukan untuk mengetahui berapa lagi sisa dari TGR yang belum diselesaikan ini," demikian Imam. Baca berita terkait : Kejari Lebong Lidik 3 OPD Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait