RK ONLINE - Dengan hanya melaksanakan pernikahan saja tanpa melakukan pesta atau organ tunggal untuk mengantisipasi dari penyebaran wabah Covid 19 di Kabupaten Kepahiang. Inilah himbauan yang juga disampaikan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ilir (BI) dan Kecamatan Muara (MK) Kemumu kepada masyarakatnya. Kedua KUA mencatat total sebanyak 9 pasang yang melakukan perbikahan di Januari 2021 dengan catatan tetap mematuhi Protokol kesehatan (Prokes). Kepala KUA Kecamatan MK, Khoirudin, S.Ag mengatakan, sejauh ini sebanyak 6 pasangan pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di Januari. Disaat masyarakat melaksanakan pendaftaran nikah, ditegaskan tidak boleh pesta dan harus taat Prokes sesuai dengan instruksi Pemkab Kepahiang. "Ada enam pasangan pengantin akan menikah, seluruhnya melaksanakan di rumah dan tidak ada di KUA," kata Khoirudin, Selasa (19/01/2021). Hal yang sama diungkapkan Kepala KUA BI, Zulfi Nuriadin, S.Sos. I. Menurutnya, untuk yang sudah mendaftar Januari ini sebanyak 3 pasangan pengantin dan seluruhnya menikah di luar kantor KUA. "Melaksanakan pernikahan di rumah pengantin dengan catatan taat peraturan dengan kondisi Covid-19. Kalau dari hasil koordinasi dengan masyarakat ketika melakukan pendaftaran nikah, seluruhnya hanya melakukan pernikahan saja tanpa adanya pesta," sampai Zulfi. Selaku perpanjangan tangan dari Pemkab Kepahiang, pihaknya tetap menyampaikan imbauan kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 307/ 139/ Satgas - KPH - 2020 terkait pembatasan aktivitas keramaian di masyarakat dalam rangka antisipasi penyebaran Covid 19 di Kepahiang. "Karena klaster pesta penyumbang terbanyak kasus positif Covid-19, kita sampaikan kepada masyarakat supaya patuhi aturan pemerintah," demikian Zulfi. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
INGAT.!! Nikah Boleh, Pesta Tidak
Rabu 20-01-2021,07:40 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :