RK ONLINE - Penyidik Kejari Kepahiang kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 mantan pejabat Kabupaten Kepahiang serta istri AR yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, mantan Sekkab Kepahiang Hazairin, Mantan Asisten I Setkab Kepahiang Idrus, mantan Kabag Hukum Setkab Kepahiang Hendri dan istri tersangka AR. Keempat saksi diperiksa penyidik untuk melengkapi Berkas Perkara (BA) 2 tersangka dugaan Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai TA 2015 lalu. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, MH, Kamis (17/12/2020) mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 mantan pejabat Kepahiang dan istri Kades diberikan pertanyaan seputaran proses pembelian lahan. Pemeriksaan yang dilakukan untuk melengkapi BP dari 2 tersangka yang ditetapkan sebelumnya. "Hari ini (Kamis, red) 4 saksi yang kita panggil, beberapa saksi lainnya juga akan kembali kita mintai keterangan berkaitan dengan pembelian lahan Tebat Karai," kata Riky. Dia berharap sejumlah saksi yang akan dipanggil ke depannya bisa hadir dan bisa memberikan keterangan lanjutan di hadapan penyidik Kejari Kepahiang. Dengan sejumlah saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan, sehingga BP kedua tersangka akan cepat tuntas. "Sejak pihaknya menetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan, kita berharap berkasnya juga tuntas sehingga bisa dilakukan proses hukum lanjutan," demikian Riky. Baca berita terkait : Mantan Dewan dan ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Tiga Mantan Pejabat Diperiksa Penyidik Kejari
Jumat 18-12-2020,02:42 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :