RK ONLINE - Dugaan kecurangan Pemilu dilaporkan Deni Aryantoni warga Desa Tabeak Belau I Kecamatan Lebong Atas ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong, Rabu (16/12/2020). Yang dilaporkan adalah R, warga Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas. Ia diduga mencolos dua kali di TPS yang sama yaitu di TPS 2 Desa Daneu dengan menggunakan undangan anaknya. Dalam laporan ini ada 4 alat bukti yang disampaikan pelapor ke Bawaslu. Mulai dari pengakuan dari saksi yang menyampaikan informasi, rekaman audio anak terlapor bahwa hak pilihnya sudah digunakan oleh orang lain, Surat Keputusan (SK) penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta penetapan petugas Linmas. "Jadi terlapor ini diduga memilih lebih dari 1 kali di TPS yang sama dengan menggunakan undangan pemilih milik orang lain," kata Deri. Dalam hal ini ia berharap Bawaslu Kaupaten Lebong untuk menindaklanjuti laporan yang sudah ia sampaikan. Bawaslu dimintanya berani untuk mengungkap dugaan kecurangan pelaksanaan pemilu tersebut. "Saya sudah melapor secara resmi. Diharapkan kepada Bawaslu untuk segera menindaklanjutinya," singkat Deri. Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefrianto, SP membenarkan laporan tersebut sudah diterima. Dalam hal ini pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari laporan tersebut. "Nanti kami akan memanggil saksi-saksi termasuk terlapor untuk dimintai keterangan," singkat Jefrianto. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Diduga Ada Yang Coblos 2 Kali Gunakan Undangan Anaknya
Kamis 17-12-2020,03:13 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :