RK ONLINE - Berita Acara (BA) rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup dan Pilwabup Kabupaten Lebong hanya ditandatangani satu saksi Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 3 Kopli Ansori - Drs. Fahrurrozi, M.Pd. Sementara saksi Paslon Drs. Dalhadi Umar, B.Sc - Wawan Fernandez, SH, M.Kn dan Paslon H. Armansyah Mursalin, SE - Masropen Iriadi, SE, M.Si tidak hadir dalam rapar pleno yang dilaksanakan, Selasa (15/12/2020). Sementara saksi pasangan Teguh Raharjo Eko Purwoto - Nasirwan Toha memilih menolak menandatangani BA. Karena mereka menilai adanya kejanggalan proses pemungutan suara di beberapa kecamatan. Bahkan sekretaris tim pemenanganan Teguh - Nasirwan, Eko Prabowono menyampaikan, pihaknya berencana melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Lebong, Rabu (16/12/2020). "Beberapa keberatan yang kami sampaikan tidak ditanggapi oleh pihak KPU. Alasannya sesuai dengan Perbawaslu diminta untuk melapor," kata Eko. Dikatakannya, beberapa kejanggalan yang mereka temui yaitu adanya satu orang memilih sampai dua kali. Namun saat ditanya lebih jauh terkait lokasi TPS kejadian tersebut ia belum mau berkomentar banyak. Namun diakuinya bukti - bukti terkait hal itu sudah mereka kantongi. "Bukti-bukti sudah ada dengan kami. Silahkan besok rekan - rekan (Wartawan) pantau di Bawaslu, " singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Saksi Paslon Teguh – Nasirwan Tolak Tanda Tangan BA Perolehan Suara
Selasa 15-12-2020,15:11 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :