RK ONLINE - Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Kabupaten Kepahiang hanya mencapai PAD dari sektor retribusi kebersihan 2020 sebesar Rp 58 juta. Meleset dari target yang dibebankan sebelumnya, yakni Rp 68 juta. Kadis LH Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd menilai dibebaskannnya retribusi selama 3 bulan, April-Juni karena pandemi adalah alasannya. Selain itu, tarif masih mengacu pada aturan lama Perda No 5 tahun 2011 tentang retribusi umum. Yakni, Rp 500 khusus pedagang kali lima dan Rp 1.000 untuk bongkar muat di kawasan terminal. "Ya, Kkarena tidak ada pungutan retribusi selama masa pandemi covid menyebabkan target menurun," jelas Muktar, Kamis (10/12/2020). Ssejauh ini dikatakan, belum ada perubahan tarif retribusi kebersihan yang ditetapkan bagi pedagang maupun aktivitas bongkar muat barang. "Pada pembahasan revisi perda tentang retribusi nanti kami akan berkoordinasi terkait kawasan wajib retribusi bongkar muat, yang selama ini hanya diberlakukan di kawasan terminal pasar Kepahiang saja. Untuk tarif retribusi kebersihan kita belum pastikan," jelas Muktar. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
PAD Retribusi Kebersihan Hanya Rp 58 juta
Jumat 11-12-2020,02:34 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :