Jaksa Terima KN Rp 60 Juta dari Idrus

Rabu 25-11-2020,03:13 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dari ketiga tersangka dugaan Tipikor Daspetah I Kecamatan Ujan Mas, Kejari Kepahiang baru menerima pengembalian Kerugian Negara (KN) dari tersangka Idrus saja sebesar Rp 60 juta. Sementara Endar Husen selaku mantan Kades dan Bobi Ardi anggota TPK, belum melakukan pengembalian KN. Padahal Endar Husen mendapatkan keuntungan paling besar dari hasil korupsi atas pengelolaan ADD/ DD tahun 2018 lalu sebesar Rp 212.182.381. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza, SH, MH, Selasa (24/11/2020) menyampaikan, dari ketiga terdakwa baru diterima pengembalian KN 1 terdakwa saja. Sementara pengembalian KN 2 terdakwa lainnya masih tetap ditunggu hingga proses sidang berlangsung nantinya. "Tadi (Selasa, red) kita kembali menerima pengembalian KN dari Idrus sebesar Rp 30 juta, dengan sebelumnya lebih dulu membayar Rp 30 juta jadi totalnya sekarang sudah 60 juta. Dilihat dari total uang dinikmati hanya menyisakan kisaran Rp 4,5 juta lagi lunas," kata Riky. Dari total KN keseluruhan Rp 323.742.381, sebanyak Rp 212.182.381 yang dinikmati mantan Kades Endar Husin dan Rp 47.000.000 terdakwa Bobi Ardi. Pengembalian KN yang dilakukan terdakwa nantinya akan menjadi pertimbangan dalam JPU Kejari Kepahiang dalam menjalankan proses persidangan, karena telah adanya niat baik dari terdakwa. "Untuk terdakwa Endar Husin dan terdakwa Bobi Ardi pengembalian masih tetap kita tunggu dan kita berharap adanya niat baik dari kedua terdakwa untuk mengembalian KN," demikian Riky. Ketiga terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan, Rabu (18/11) lalu. Ketiganya diduga telah melakukan korupsi atas pengelolaan ADD/DD tahun 2018 dan telah ditetapkan jaksa Kejari Kepahiang sebagai tersangka. Atas perbuatan yang dilakukan ketiganya dikenakan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UUnomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab UU KUHP. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait