Antre BST, Ada KPM Yang Abaikan Prokes

Selasa 17-11-2020,03:11 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahap VIII cair kembali. Selasa (17/11/2020) pagi, giliran KPM dari Kecamatan Kabawetan antre mencairkan BST di kantor pos Kepahiang. Tentunya KPM diwajibkan untuk mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 guna menghindari terjadinya penyebaran. Namun masih ada saja KPM yang tidak mematuhi aturan Prokes Covid-19. Hal ini terlihat jelas saat KPM antre di kantor pos. Ada oknum KPM yang antre tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. "Hari ini pencairan BST Tahap VIII, infonya sudah dari kemarin pencairannya. Tapi kami masyarakat Kabawetan dijadwalkan mencairkan BST hari ini," kata penerima BST dari Desa Mekar Sari Kecamatan Kabawetan, Bariyanto. Besaran BST tahap I hingga tahap III diterima KPM Rp 600 ribu perbulan, dan tahap IV hingga tahap VIII Rp 300 ribu perbulannya. Menurut Bariyanto, dirinya sangat terbantu dengan adanya BST ini dalam mencukupi kebutuhan pokok keluarganya. "Sangat bersyukur dengan adanya bantuan BST ini, pencairan tahap VIII Rp 300 ribu perbulan. Memang lebih kecil dari tahap I hingga tahap III tapi ni sudah cukup membantu. Uangnya saya gunakan untuk keperluan yang penting - penting saja," ujar Bariyanto yang antre BST menggunakan masker. Sementara itu, menurut Dinas Sosial (Dinsos) Kepahiang bantuan BST ini kemungkinan akan berlanjut hingga Desember mendatang. Dengan nominal BST diterima KPM masih sama dengan November ini yakni Rp 300 ribu. "Kemungkinan akan ada hingga tahap IX, jumlah bantuan tunainya juga Rp 300 ribu. Untuk tahun depan kita masih menunggu konfirmasi dari kementrian sosial, apakah akan dilanjutkan atau tidak," jelas petugas Verifikasi data BST Dinsos Kepahiang, Oktapian. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor      : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait