RK ONLINE - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kabupaten Lebong memastikan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Jika selama ini Tim Yustisi sebatas memberikan sanksi sosial, maka dalam waktu dekat dipastikan mereka yang melanggar Prokes akan diberikan sanksi denda. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH, Rabu (04/11/2020) menjelaskan, pelanggar Prokes akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu sesuai Perbup Lebong nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. "Dalam hal ini kami akan melibatkan Kejari dan Pengadilan Negeri Lebong. Nantinya pelanggar yang terjaring akan dilakukan sidang ditempat," kata Andrian. Lebih jauh dijelaskan Andrian, dari operasi penegakan Perbup 45 tahun 2020 yang dilaksanakan sejauh ini sudah 95 pelanggar Prokes yang terjaring. Mereka hanya diberikan sanksi sosial mulai dari menyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan membersihkan fasilitas umum. Mayoritas pelanggar yang terjaring tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. "Ke depan tidak hanya sanksi sosial namun akan diterapkan sanksi denda. Kami harapkan dengan sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes," lanjutnya. Andrian menambahkan, pihaknya saat ini masih fokus terhadap pelanggar individu. Ke depan Tim Yustisi juga akan menyasar pelaku - pelaku usaha. Karena pelaku usaha yang tidak memathui Prokes juga bisa dikenakan sanksi sesuai Perbup 45 tahun 2020. "Operasi ini akan terus kami laksanakan hingga masyarakat benar - benar mematuhi protokol kesehatan," demikian Andrian. Berdasarkan Perbup nomor 45 tahun 2020, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial atau denda. Sanksi sosial itu seperti memersihkan sampah dilokasi yang ditunjuk Pemka Lebong, menyapu jalan hingga membersihkan rumah ibadah. Sementara untuk denda administratif yaitu sebesar Rp 100 ribu atau menyediakan 5 pcs masker untuk diserahkan kepada petugas. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan juga bisa dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, memberikan makan orang miskin atau yatim paling sedikit 5 orang hingga denda sebesar Rp 500 ribu. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Satgas Covid-19 Lebong Pastikan Pelanggar Prokes Disanksi Denda
Kamis 05-11-2020,02:38 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :